Pelantikan Anggota Baru, Peradi Pergerakan Ingatkan Advokat Tak Terlibat Mafia Tanah

Suasana Pelantikan Advokat Peradi Pergerakan di Surabaya/RMOLJatim
Suasana Pelantikan Advokat Peradi Pergerakan di Surabaya/RMOLJatim

Peradi Pergerakan menggelar pelantikan advokat baru, di Hotel Royal Tulip Bintoro Surabaya, Selasa 17 Januari 2023. Sebanyak 13 calon advokat dilantik langsung oleh Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Imam Syafe’i.


Reporter Achmad RAR

RMOLJatim –

Usai melakukan pelantikan Sugeng Teguh Santoso memberikan arahan dan semangat kepada advokat muda untuk menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

“Saudara diangkat dengan segala hak dan kewajibannya, menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum maka kalian harus menjadikan profesi advokat sebagai officium nobile,” tegas Sugeng, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (17/1).

Dalam acara ini, Peradi Pergerakan juga menggelar seminar yang bertajuk "Hak Imunitas Advokat Dalam Perkara Pidana dan Perdata".

Menurut Sugeng, Profesi advokat yang selama ini memperjuangkan hak orang di mata hukum tak berarti kebal hukum. Hak imunitas inilah yang menjadi pembahasan menarik oleh Ketua DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso usai melantik 13 orang DPC Peradi Pergerakan.

Sugeng yang juga Ketua IPW (Indonesia Police Watch), bahwa istilah imunitas advokat itu tidak absolut. Maksudnya, seorang advokat harus memenuhi syarat, bahwa seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya , menjalankan kuasa dari klien itu dilindungi oleh imunitas apabila dia bertugas dengan itikad baik.

“Apa yang disebut itikad baik. Dia mentaati hukum positif, baik itu pidana, perdata atau hukum yang lain. Termasuk mentaati norma kesusilaan dan norma sosial,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, jika mereka tidak mentaati atau menjalankan profesi dengan itikad tidak baik maka ini tidak dilindungi hak imunitas advokat.

“Contoh, dia ikut turut memalsukan surat untuk kepentingan kliennya. Tetapi apabila dia memegang surat palsu yang dikasihkan oleh kliennya, dia tidak bisa dipidana. Karena apa, karena dia kan mendapat dari kliennya karena dasar kepercayaan. Itu kelalaian didalam praktik profesi,” tegasnya.

Jika advokat membuat surat palsu, Sugeng menegaskan bahwa polisi bisa menangkapnya. “Tangkap saja,” tambah Sugeng.

Disinggung kebal hukum, Sugeng menambahkan, bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia.

“Bukan berarti advokat kebal hukum, siapa bilang. Oleh karena itu ada regulasi-regulasi atau rambu-rambu mengatur bagaimana seseorang mendapatkan satu imunitas profesi,” jelasnya.

Tetapi kalau dia menjalankan suatu proses kuasa kliennya, lanjut Sugeng, dia berhak didampingi dalam proses pemanggilan melalui organisasi.

“Kalau polisi mau memanggil pengacara, kita harapkan lewat organisasi. Supaya organisasinya tahu. Nanti akan diperiksa oleh komisi pengawas,” ujarnya.

Jika sanksi advokat dalam hal pidana berkekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka bisa diberhentikan.

“Walaupun nanti hukumannya 1 tahun dia tetap diberhentikan. Karena sudah terbukti pidana,” jelasnya.

Disinggung kasus terbanyak yang menjerat advokat, Sugeng menambahkan, kasus pemalsuan surat menduduki ranking pertama.

“Paling banyak pemalsuan surat, penggelapan uang klien, dan kasus tanah,” pungkas Sugeng.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono menambahkan, bahwa dari penjelasan ketua DPP terkait hak imunitas advokat yang bertindak sebagai ketua LSM maka tidak akan mendapatkan haknya.

“Karena dia dianggap orang yang tidak menjalankan tugas sebagai advokat. Jadi tidak ada alasan polisi untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” Albert.

Albert juga menyinggung banyaknya mafia tanah di Surabaya. Ia menduga ada advokat yang menjadi pimpinan salah satu LSM di Surabaya, setiap kali menjalankan aksinya advokat ini membuat surat-surat jaman Belanda yang sudah tidak berlaku. Dengan tujuan agar bisa menguasai tanah tersebut.

"Advokat ini bernama Berlian Ismail. Dia ketua LSM Madas. Kami juga sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, tapi belum ada perkembangan," ungkapnya.

Untuk diketahui, H. Berlian Ismail Marzuki, SH sebagai terlapor atas upaya pengerusakan gembok pagar rumah yang berada di Jl Raya Darmo No 153 Surabaya dengan nomer LP/B/1006/XII/2021/SPKT/Polrestabes. Pelaporan ini dilakukan oleh Albert Riyadi Suwono  pada tanggal 24 Desember 2021 silam.