Langkah Bupati Jember Antisipasi Lonjakan Covid 19

Bupati Jember Hendy Siswanto, langsung melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama para camat dan kepala desa di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (29/06).


Dalam agenda itu, Bupati Hendy memaparkan beberapa kebijakan yang disepakati dalam rakor bersama seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus baru setelah satu kecamatan dinyatakan zona merah kemarin.

"Kami menyampaikan hasil rakor dengan Forkopimda kemarin kepada para camat dan kades, dan hari ini sudah mulai dilaksanakan,"kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ada 25 Kesepakatan disampaikan Bupati Hendy, di antaranya para kades untuk bergerak mengoptimalkan PPKM Mikro di desa, melaksanakan penyekatan di tingkat desa bagi daerah yang kritis. Camat untuk mengontrol wilayahnya dimana saat ini telah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Mulai kemarin sudah dilaksanakan di daerah zona merah, di wilayah kecamatan sumber Jambe dan di jalan dokter Sutomo, karena 14 orang sekeluarga terpapar Covid 19, satu diantaranya meninggal dunia,"jelas Bupati Hendy.

Ada 25 Jurus atau kebijakan Bupati Jember, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Jember, yang semakin meningkat dan tidak terkendali, yaitu ; 

1. Melakukan refocusing anggaran Rp. 150 M melalui BTT

2. Melakukan penyekatan di RT/RW yang terdampak langsung

3. Melakukan antisipasi dengan pembatasan jam malam (tempat-tempat umum yang ramai pengunjung) 

dan semprot disinfektan (pada pasar kecil dan pasar besar)

4. Sekolah di tutup, untuk pembagian buku seragam dll diserahkan secara bertahap maksimal 25% 

setiap pertemuan sampai tanggal 12 Juli 2021

5. Melakukan WFH (secara bergantian 50% bekerja di rumah dan 50% di kantor)

6. Insentif nakes dibayarkan 100%

7. Penutupan Jalan Kartini, Jalan Sultan Agung, Jl. Gajah Mada dan Jalan di wilayah Kampus pada 

pukul 20.00 dan penertiban cafe, mall dan toko di malam hari

8. Saat WFH tidak boleh berjalan-jalan ke luar rumah dan tetap bekerja di rumah melaksanakan tugas 

kantor

9. Mengikutsertakan Kades, RT/RW dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi tentang penanganan covid 

terhadap masyarakat

10. Melakukan sanksi tegas kepada pelanggar prokes

11. Seruan vaksin kepada masyarakat

12. Seluruh destinasi dan usaha pariwisata untuk operasionalnya dibatasi (waktu dan kapasitas pengunjung)

13. Tempat usaha kuliner, pasar dan cafe pembatasan tempat hiburan batas jam 20.00

14. Pembatasan kegiatan hajatan dan pengajian dengan kapasitas 25 orang dan waktu diberi batas 2 jam

15. Masuk ke Hotel dan Homestay diwajibkan membawa hasil swab antigen (disiapkan oleh hotel yang bersangkutan)

16. Penyiapan karantina oleh desa minimal 10 tempat tidur

17. Percepatan vaksinasi (5000 Vaksin untuk 1 hari)

18. memilah berita tentang penyebaran Covid

19. Menambah lagi 30 tempat tidur untuk mengantisipasi pelonjakan kasus covid RS Soebandi dan

menambah tempat tidur untuk Hotel Jember Indah

20. Penambahan tenaga kesehatan dan alat-alat kesehatan di RS Soebandi

21. Menyiapkan ruang isolasi dan ICU dengan standard covid, Perlu ahli statistik dan ahli epidemologi

untuk menjelaskan dan menyajikan perkembangan covid

22. Menyiapkan alat PCR di seluruh rumah sakit di Jember

23. Menyiapkan penyekatan untuk ruang covid dan menyiapkan kebutuhan logistic yang mendesak

24. Untuk tamu pimpinan wajib membawa surat hasil swab antigen, pemda dan pendopo menyiapkan

klinik swab antigen

25. Perlu penambahan tenda untuk rumah sakit lapangan. 

"Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini penggunaannya sudah mencapai 84 persen, untuk itu Pemkab Jember telah melakukan upaya penambahan yakni di Hotel Kebon Agung dan Hotel Jember Indah," terang Bupati Hendy.

"Kami mohon masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, ini tidak main-main, kasusnya sudah meningkat, setiap hari ada yang meninggal, tolong jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.