Mensos: Ada beberapa Penyalahgunaan Dana PKH di Daerah Jatim, Salah Satunya di Malang

Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memberikan KKS secara simbolis kepada korban Penyalahgunaan Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Malang/RMOLJatim
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memberikan KKS secara simbolis kepada korban Penyalahgunaan Penerima Manfaat PKH di Kabupaten Malang/RMOLJatim

Ada beberapa penyalahgunaan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim), salah satunya di Kabupaten Malang. Seperti di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran. Hal itu diungkapkan oleh Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Selasa (29/06)


"Awalnya ada laporan masuk ke saya, adanya beberapa kasus penyalagunaan dana PKH di daerah- daerah, salah satunya di Kabupaten Malang.  Kemudian saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal, red) Mabes Polri. Dan, kami diminta ke Polres Malang," ungkap Risma panggilan akrab dari Tri Rismaharini tersebut saat di Kabupaten Malang.

Menurut Risma, kasus yang terjadi di Kabupaten Malang baru berhasil diungkap pekan lalu, oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Sedangkan yang menjadi korban penyalahgunaan program PKH itu ada 14 warga Desa Kanigoro.

" Pelakunya adalah salah satu oknum pendamping PKH Desa Kanigoro. Saat ini masih dalam proses pemekrisaan jajaran Satreskrim Polres Malang. Jika benar-benar terbukti maka hukumannya pidana, dan akan dipecat sebagai pendamping PKH," tegasnya.

Atas pengungkapan itu, politisi PDI Perjuangan itu mengapresiasi jajaran Polres Malang. Sebab, dari beberapa kasus penyalahgunaan yang juga terjadi di beberapa daerah Jawa Timur, Polres Malang terbilang paling cepat berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Saya berterimakasih pada penyidik Polres Malang. Polres Malang adalah yang pertama kali mengungkap kasus ini," ujarnya.

Mantan Walikota Surabaya itu menyebut penyalahgunaan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu hingga tahun 2020. Dan nilai kerugian negara mencapai Rp 450 juta.

"Nilainya bervariasi, rata-rata mencapai 3 juta per tahun. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 450 juta, periode tahun 2017 sampai tahun 2020," tuturnya.

Kedatangan Risma ke Kabupaten Malang tak lain mendatangi 14 korban penyalahgunaan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan mengganti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sebelumnya disalahgunakan oleh oknum pendamping PKH Desa Kanigoro.

"Oleh karena itu, 14 orang korban ini kita kasih Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang baru agar segera mendapat bantuan PKH kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengatakan, sudah memeriksa sekurang-kurangnya 30 orang saksi atas kasus tersebut, sekaligus barang bukti, termasuk 14 KKS milik korban.

"Saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah itu baru kita gelarkan," tandasnya.

Pelaku atas kasus tersebut, menurut Dony adalah satu orang pendamping PKH," dialah yang nantinya akan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.