Jubir Luhut: Jangan Ambil Keuntungan Di Atas Penderitaan Orang Lain

foto/rmol
foto/rmol

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19. Jangan sampai terjadi panic buyying, sehingga terjadi penimbunan obat-obatan dan berlebihan belanja bahan pangan.


Selain itu, Jurubicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi juga mengingatkan bahwa para produsen atau penjual obat-obatan yang menaikkan harga akan dikenakan sanksi tegas.

"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (4/7).

Lebih lanjut, Jodi tidak ingin ada pihak-pihak yang coba “main-main” di tengah nyawa manusia yang sedang terancam.

Kesembuhan dan kesehatan pasien harus didahulukan sebagai upaya menyelamatkan bangsa.

"Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain,” tegasnya lagi.

Dia mengingatkan, para penyalur, distributor, dan penyedia obat-obatan untuk mengikuti peraturan. Jika tidak, maka meraka akan ditindak oleh aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia.