Jadi Pilar Penegakan Hukum Di PPKM Darurat, Kajari I Ketut Kasna Dedi: Kami Utamakan Persuasif

tampak dari belakang, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi (jaket hitam) saat operasi yustisi PPKM Darurat/Ist
tampak dari belakang, Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi (jaket hitam) saat operasi yustisi PPKM Darurat/Ist

Sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kejari Tanjung Perak tidak segan-segan untuk memproses hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).


"Sementara kami masih mengutamakan persuasif dulu. Tapi kalau masih bandel, iya kami lakukan tindakan represif sesuai dengan peraturan hukum dalam PPKM ini," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfimasi Kantor Berita RMOLJatim terkait fungsi pengawasan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Surabaya, Selasa (6/7).

Saat operasi yustisi yang digelar oleh Pemkot Surabaya bersama Forkompinda sepanjang PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai Sabtu (3/7), pihaknya masih menemukan masyarakat yang belum sadar dengan prokes. 

Pertama, masih ditemukan masyarakat yang nongkrong di warung-warung tanpa menggunakan masker. 

Kedua, masih ditemukan warung atau tempat menjual makanan yang seharusnya melayani take away tapi masih membuka layanan makan ditempat dan jam operasionalnya melebihi dari jam 20.00 malam.

"Cara-cara humanis yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya dan Forkompinda jangan diremehkan. Kita bisa berbuat tegas apabila cara cara humanis ini masih disepelekan," tegas Kajari I Ketut Kasna Dedi. 

Atas pelanggaran yang terjadi, Kajari kelahiran pulau dewata ini berharap agar masyarakat khususnya di Surabaya bisa lebih sadar dalam memaknai maksud dan tujuan diberlakukannya PPKM Darurat ini. 

"Yang pasti untuk diri kita dan keluarga agar terhindar dari covid. Kalau sayang sama keluarga, maka jangan keluar rumah kalau memang tidak ada urusan yang mendesak," tandas I Ketut Kasna Dedi.

Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Upaya ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Dalam proses penegakan hukum atas pelanggaran PPKM Darurat tersebut, ada dua cara yang dilakukan kejaksaan. Yakni, melalui acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.