Lamggar Jam Malam, Satgas Covid 19 Jember, Tutup Warung Lesehan Dan Cafe

Satgas Covid 19 Jember membubarkan cafe yang melamggar jam.malam/RMOLJatim
Satgas Covid 19 Jember membubarkan cafe yang melamggar jam.malam/RMOLJatim

Meski kasus terkonfirmasi positif covid-19 kabupaten Jember meningkat signifikan, namun sejumlah pedagang makanan dan kafe tak peduli dan tetap langgar jam malam.


Temuan ini terungkap berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) PPKM Darurat, tim Satgas Penanganan Covid-19 Jember, di sepanjang Jalan Gajah Mada Kecamatan Kaliwates dan sejumlah cafe di Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari.

Tim Satgas covid 19, yang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin dan Dandim Jember/ Letnan kolonel infanteri Laode M Nurdin, Menemukan aktivitas pedagang kaki lima, melebihi jam 20.00.WIB, Senin (5 /7).

 Kasiehumas Polres Jember, Iptu Brisan Immanulla, berdasarkan temuan tersebut,   Satgas Penanganan Covid-19  Jember, akan terus memperketat pengawasan pendisiplinan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat.

Sidak tersebut merupakan patroli pengawasan,  sekaligus sosialisasi himbauan penerapan PPKM Darurat yang berlangsung di Jember, 3 - 20 Juli 2021.

"Masih ada pedagang kaki lima, tempat usaha makan, warung dan cafe yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam kebijakan PPKM Darurat. Yakni melebihi pukul 20.00.WIB," kata Iptu Brissan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa(6/7).

 Dia menjelaskan mereka tidak mematuhi Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati Jember Nomor : 300/246/416/2021 tercantum terkait PPKM darurat. Sebab,  Masih ada yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB dan melayani makan di tempat. 

Karena itu, Satgas meminta  pemilik usaha tersebut, segera menutup kegiatan usahanya.  

"Selain itu, kami langsung melakukan  sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat," ujar Brissan.

 Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan, bahwa dalam PPKM Darurat, sudah diatur. Karena itu, warga yang tidak patuh terhadap instruksi menteri dalam negeri ini, dianggap melawan petugas. 

"Jika tetap melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi, sesuai dengan ketentuan," kata Hendy.

 Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub,  Sat Pol PP,  BPBD serta  Tim Covid Hunter. Tim Covid Hunter  juga disiagakan dalam kegiatan patroli skala besar, untuk memastikan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat di Kota Jember.

Sesuai Data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, pada Senin malam, jumlah warga Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 70 orang, 21 orang sembuh dan 4 orang lainnya meninggal dunia. Angka terkonfirmasi Senin malam, adalah tertinggi sejak covid 19 masuk ke Jember. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news