Gelapkan Dana PKH, Eks Perangkat Desa di Probolinggo Ditahan

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi saat mengungkap kasus Penggelapan dana PKH. /RMOLJatim
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi saat mengungkap kasus Penggelapan dana PKH. /RMOLJatim

Seorang mantan perangkat desa di Desa Wonokerso Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, diamankan Kepolisian Resort Probolinggo. Dia diamankan, lantaran menggelapkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp 93 juta, selama 1 tahun.


Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Kadhafi mengatakan, kalau mantan perangkat desa berinisial S (51) warga Wonokerso tersebut diamankan, setelah melakukan penyelidikan. 

Sedangkan uang hasil dari menggelapkan dana PKH itu, untuk dijadikan modal bertani kentang di desanya.

Bantuan yang digelapkan itu, mulai dari bantuan PKH untuk lansia, pelajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lalu, untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMA) dan bantuan PKH untuk ibu hamil. Dimana dari bantuan tersebut ada sebagian yang digelapkan secara keseluruhan, ada juga yang hanya sebagian saja yang digelapkan. 

"Bantuan yang di gelapkan itu selama Pandemi Covid-19 ini. Semuanya berada di garis kemiskinan," jelasnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Menurutnya, ada 180 penerima PKH yang digelapkan oleh pelaku. Sehingga pelaku menghasilkan uang sebanyak Rp 93 juta.

"Jadi pelaku ini diberi kepercayaan oleh warga untuk memegang ATM untuk PKH itu. Ketika bantuan cair, pelaku yang akan mengambil uang di ATM, hanya di berikan dana yang tidak wajar," tegasnya.

Artinya, masih kata Kapolres, uang tersebut tidak diberikan keseluruhan. Biasanya cair dalam 3 bulan, hanya diberikan 1 bulannya saja. Bahkan ada sebagian milik warga yang tidak diberikan sama sekali.

 "Itu dilakukan pada tahun 2019 hingga 2020. Dan ini semenjak Pandemi Covid-19 ini," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 46 rekening PKH di Desa Wonokerso, 1 buku catatan buku nama penerima PKH yang uangnya belum diserahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 4 tahun penjara.