PPKM Darurat, Tahapan Pilkades Serentak Bondowoso Tetap Lanjut

Panitia Pilkades serentak, Wawan Setiawan/RMOLJatim
Panitia Pilkades serentak, Wawan Setiawan/RMOLJatim

Pelaksanaan tahapan pilkades serentak di kabupaten Bondowoso tetap berlanjut saat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.


Meski Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor 141/3170/BPD, terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW se- Jawa Bali. 

Menurut Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Wawan Setiawan, berdasarkan SE Mendagri penundaan itu terkait dengan tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Tahapan yang ditunda itu yakin tahapan pengambilan nomer urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM darurat. 

"Kita mengacu pada SE itu ya," katanya dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (7/7).

Ia menerangkan, meski saat ini di Bondowoso tengah memasuki tahapan sosialisasi pihaknya menegaskan prinsipnya disesuaikan dengan kondisi yang ada. 

Terlebih lagi dalam tahapan akhir ke depan, masih akan mengajukan proposal yang diajukan oleh pantia kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan. 

Kendati begitu, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi.

"Kita konsultasi dengan Provinsi," ujar pria yang juga menjabat Asisten 1 Pemkab Bondowoso. 

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Bondowoso No. 188.45/385/430.4.2/2021 tentang jadwal tahapan Pilkades serentak di Bondowoso tahun 2021. 

Tahapan pembentukan panitia pada 1 Juli selama lima hari kerja. Kemudian, pada 12 Juli hingga 17 hari ke depan, memasuki tahapan sosialisasi, penentuan jumlah TPS, pengajuan biaya Pilkades oleh panitia kepada Bupati.

Sementara penjaringan dan pengumuman bakal calon Pilkades baru dimulai pada 16 Agustus 2021 mendatang.