Bangunan Irigasi Milik DPU-SDA Ambrol, Begini Respon DPRD Malang dan Inspektorat

Bangunan irigasi milik PU-SDA nampak ambles/RMOLJatim
Bangunan irigasi milik PU-SDA nampak ambles/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang merespon ambrolnya bangunan irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Pemerintah Kabupaten Malang, tepatnya di Kelurahan Candirenggo, RW 06, Kecamatan Singosari yang diduga dikerjakan pada tahun 2019 oleh CV RJ.


Zia Ulhaq, anggota DPRD dari Komisi III mengatakan, terlepas itu adalah proyek penunjukan langsung (PL) ataupun tender, kualitas bangunan patut diragukan mengingat usia bangunan hanya setahun atau dua tahun. Pihaknya juga mempertanyakan apakan kualitas bangunan sesuai rencana anggaran belanja (RAB) yang dibuat. 

"Ini merupakan informasi yang sangat penting, karena berkenaan dengan kualitas bangunan. Fungsi kami kan juga menjaga bangunan-bangunan tersebut, untuk itu kami merespon," ujar Zia pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (8/7).

Zia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan. Namun, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 Juli 2021, pihaknya tidak bisa beraktifitas.

"Biasanya, setelah kita mendapat aduan dari masyarakat, LSM ataupun media kami langsung turun ke lapangan. Namun karena adanya PPKM kami sampai tanggal 20 Juli 2021 tidak bisa beraktifitas. Setelah tanggal itu, kami akan tindak lanjuti," tandas zia yang merupakan politisi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda).

Dalam hal ini, Zia juga memperingatkan, bagi siapapun kontraktor yang mengerjakan proyek bangunan fisik, secara kualitas kurang baik, perlu diperingatkan.

"Perlu diperingatkan bagi siapapun kontraktor yang membangun secara kualitas kurang baik. Bahkan, jangan segan-segan untuk memblacklist (masukkan dalam daftar hitam). Apabila tidak mengindahkan peringatan itu. Kami selalu merekomendasikan kepada dinas-dinas soal pembangunan fisik, jika kerjaannya jelek tidak usah dikasih pekerjaan lagi," tuturnya.

Bahkan, zia yang merupakan mantan aktivis antikorupsi dari Malang Corruption Watch (MCW) menegaskan, jika ada indikasi mengurangi kualitas, dan indikasi korupsi DPRD mendukung penuh untuk pelaporan ke aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan.

"Jika memang ada indikasi korupsi, kami mendukung untuk dilaporkan ke Kejaksaan. Tugas kami mengawasi sejauh itu, bukan pada perencanaan dan pelaksanaan dalam melakukan pengawasan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," tandasnya.

Setelah dilakukan peninjauan, lebih jauh zia menambahkan, langkah yang akan diambil adalah memanggil dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengungkapkan, bahwa sudah mengkonfirmasi terhadap pihak terkait, yaitu DPU-SDA. Pasalnya, proyek itu dikerjakan antara tahun 2016 atau 2017.

"Saya sudah dapat penjelasan dari DPU-SDA, katanya sudah dicek. Dan di tahun ini sudah masuk agenda pemeliharaan," paparnya.

Sedangkan disinggung soal pengakuan warga bahwa itu dikerjakan pada tahun 2019, ia akan menegecek langsung, namun masih terkendala adanya kegiatan PPKM hingga 20 juli 2021 nanti.

"Ya nanti dicek dulu, biar informasi tidak simpang siur. Yang terpenting ada komitmen dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah, melalui DPU-SDA," tukas wanita berjilbab tersebut.

Sedangkan soal penyebab ambrolnya bangunan irigasi tersebut, Tridiyah mengaku belum bisa mengetahui secara pasti. Namun jika tidak sesuai umur proyek, Inspektorat akan melihat lebih jauh.

"Tentunya nanti akan ditelisik kejadiannya, kenapa bisa ambrol. Jika memang tidak sesuai umur proyek, maka kami akan lebih dalam melihatnya," imbuh.

Tridiyah juga menekankan, akan tetap memantau dari hasil klarifikasi DPU-SDA tersebut. Apalagi indikasinya membahayakan warga.

"Dari hasil klarifikasi DPU-SDA kami akan pantau. Apalagi ada indikasi membahayakan warga," pungkasnya.