Tindakan arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dalam penertiban sejumlah warung usaha saat razia di masa PPKM Darurat menuai protes dari anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf.
- Jaksa Pinangki Resmi Tersangka, Langsung ‘Nginap’ di Rutan Pondok Bambu
- Polres dan Pemkab Bangkalan Akan Tindak Tegas Oknum ASN Salahgunakan Mobil Dinas
- Kasus Sambo, Majelis Hakim Merasa Aneh Dengan Putusan Mutasi Anggota Polres Jaksel
Baca Juga
Bukhori menilai, perilaku arogan oknum Satpol PP tersebut tidak bisa dibenarkan kendati memiliki tujuan yang baik.
“Saya bisa memahami komitmen lurus aparat dalam menegakan aturan. Walaupun demikian, tanggung jawab kita terhadap hukum tidak semestinya menghilangkan tata krama kita dalam memanusiakan manusia,” ungkapnya.
Politisi dapil Semarang ini juga menyesalkan tindakan oknum aparat yang dinilai represif dan bertindak terlalu jauh dengan cara menyita properti usaha hingga menyemprot sejumlah pertokoan yang dinilai melanggar PPKM darurat di Kota Semarang.
“Cara-cara primitif ini harus dihentikan dan tidak boleh terulang. Aparat adalah perpanjangan tangan dari negara yang dituntut memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Ketegasan itu penting, namun yang tidak kalah penting adalah ketegasan melalui keteladanan, pengayoman, dan kesantunan,” paparnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi Sosial ini meminta aparat Satpol PP bisa berlaku lebih humanis dan rasional dalam menyikapi dinamika masyarakat dalam menaati aturan pemerintah.
Ia meminta aparat bisa lebih sabar dan santun dalam menegur serta menasihati masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya, sejumlah aturan larangan selama PPKM darurat bersinggungan dengan aspek nafkah mereka.
“Rakyat, khususnya para pedagang kecil ini, sesungguhnya tidak memiliki banyak pilihan. Nafkah mereka tidak ditanggung oleh negara. Wajar apabila masih didapati sebagian dari mereka tetap membuka usaha atau memaksa berjualan demi mencukupi kebutuhan nafkah mereka. Situasi serba sulit saat ini," tambah Bukhori.
- Usai Gugatan Perdata Menang, Keluarga Korban Polisikan Dokter Moestijab
- Usai Keluar Lapas, Kembali Edarkan Sabu 24 Kilogram lewat Jalur Kereta Api
- Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Kita Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum