Penjual Kripik Ditangkap Polisi, Karena Miliki 4 Kg Bahan Peledak

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, S.H., M.H Saat Merilis Pelaku/RMOLJatim
Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, S.H., M.H Saat Merilis Pelaku/RMOLJatim

Penjual kripik, inisial MI (41) asal warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di tangkap Polisi, lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.


Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Senin, tanggal 5 Juli 2021 kemarin di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Maret 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal di Bulan Mei, akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah tanggal 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan. Sabtu (10/7) saat gelar rilis di Halaman Mako Polsek Singosari.

Octa Panjaitan juga mengatakan, bahwa Pelaku ini merupakan residivis. Dan pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Serbuk peledak seberat 4 kg, 1 (satu) unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji, petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 (tujuh) butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 (seratus dua puluh lima) butir, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah gunting, potasium berat 4 Kg, 3 (tiga) buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan Barang Bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya.

Terakhir, Octa Panjaitan menghimbau kepada masyarakat menjaga kondisifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Idul Adha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu MI mengungkapkan, memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," akuinya.

Akibat perbuatannya, pelaku sangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.