Ongkos PPKM Darurat Kuras Kantong Negara, Satgas Covid-19 Buka Opsi Relaksasi

Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net
Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilonggarkan. Alasannya ongkos pelaksanaan yang cukup menguras kantong negara. 


Langkah pengetatan dalam kebijakan penanganan Covid-19 tersebut tidak bisa terus dilakukan lantaran akan berdampak pada jumlah korban.

"Tentunya, pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi," ujar Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia, Selasa (20/7).

Menurut Wiku, relaksasi merupakan cara paling murah dan mudah untuk dijalankan pemerintah. Akan tetapi, ia memastikan pelonggaran baru akan dilakukan ketika kondisi pandemi telah menunjukkan perbaikan, dan juga setelah rencana, strategi dan aturan main penanganan Covid-19 yang baru sudah disiapkan pemerintah.

"Sayangnya melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal," tuturnya.

"Selain itu, relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan aman sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat dan menyebabkan kasus kembali meningkat," demikian Wiku seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.