KPK Anggap Tembak Laser Bukan Aksi Kebebasan Berpendapat

Tembakan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net
Tembakan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menganggap aksi menembakkan laser ke Gedung Merah Putih KPK bukan merupakan sebuah aksi kebebasan berpendapat.


"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/7).

Karena, gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan harus dengan cara-cara simbolik, dimaknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut.

"Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," papar Ali.

Atas dasar itu, sambung Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena, siapapun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPK selalu terbuka untuk setiap gagasan, kritik dan masukan serta aksi dari segenap lapisan masyarakat. Kami juga terbuka untuk melakukan dialog dan menerima aspirasi," tambahnya.

"Karenanya, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya, dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ali dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

KPK sendiri, melalui Biro Umum, telah melaporkan pihak-pihak yang melakukan penembakan laser ke Gedung Merah Putih KPK pada 30 Juni 2021, dua hari setelah penembakan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan KPK karena diduga ada potensi kesengajaan untuk melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.

Apalagi pada saat itu, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital Polres Metro Jakarta Selatan yang berjaga telah melakukan pelarangan karena kegiatan dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan serta karena tidak adanya izin dari aparat berwenang.