Pemkab Jombang Gelontorkan Bansos Untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat

Bupati Mundjidah/Ist
Bupati Mundjidah/Ist

Dampak penerapan kebijakan PPKM Darurat telah banyak dirasakan para pedagang kaki lima (PKL) dibanyak tempat. Tidak terkecuali, PKL yang berjualan di area Stadion Jombang juga sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.


Berkurangnya mobilitas warga serta pembatasan jam operasional kegiatan semua usaha, membuat mereka terpaksa harus rela kehilangan penghasilannya.

Guna meringankan beban para PKL terdampak atas penerapan PPKM Darurat, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Sumrambah, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, dan Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, membagikan bantuan sosial berupa sembako kepada para PKL di sepanjang area Stadion Jombang, Kamis (22/7) sore.

"Kita semua berharap, melalui bantuan sosial ini dapat meringankan beban para PKL yang terdampak pemberlakuan PPKM di Kabupaten Jombang," ujar Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Di sela kegiatan itu, Bupati Mundjidah juga memberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, selalu memakai masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan dan kurangi mobilitas.

Dan bekerja sama membantu Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang," imbuhya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Sosial juga melaksanakan percepatan penyaluran bantuan sosial berupa uang kepada lansia terlantar, anak yatim, anak yatim piatu, anak piatu, anak terlantar penyandang disabilitas, gelandangan dan pengemis di luar panti pada program rehabilitasi sosial Tahun Anggaran 2021. 

Adapun besarnya bantuan adalah Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) per orang, dan diberikan satu kali dalam satu tahun. Penyaluran bantuan Sosial berupa uang yang bertepatan dengan percepatan penyaluran Bansos sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI.

Dimana dalam situasi PPKM darurat yang berdampak salah satunya pada penyandang masalah kesejahteraan sosial, sesuai SK Bupati Jombang No : 188.4.45/114/415.10.1.3/2021 tentang daftar penerima bantuan sosial berupa uang yang telah di evaluasi oleh Dinas sosial Kabupaten Jombang.

"Bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi kepada penerima manfaat. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan barokah," tuturnya.

Bupati Jombang juga mengingatkan agar masyarakat tetap ikhtiar dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19, serta mengikuti vaksinasi covid-19.