Kepada Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni, yang menggelar hajatan di masa PPKM divonis denda Rp 48.000 subsider 2 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.
- KPK Periksa 3 Saksi Kasus Aziz Syamsuddin di Polrestabes Bandarlampung
- Polri Dalami Jual Beli KTP Selfie Yang Beredar Di Medsos
- Usai Gugatan Perdata Menang, Keluarga Korban Polisikan Dokter Moestijab
Dalam sidang kasus Pelanggaran Ketertiban Umum di ruang Cakra PN Banyuwangi itu, Asmuni yang menjadi terdakwa datang tanpa didampingi penasehat hukum, dengan Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga,
"Jangan dilihat dari besaran sanksinya (Rp 48.000), tetapi nama baiknya," katanya membacakan amar putusan sidang tipiring dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/7).
Usai diputus dengan denda yang terbilang ringan tersebut, Kades Asmuni meminta maaf atas hajatan yang pernah digelarnya di Kantor Desa Temuguruh tersebut pada 10 Juli 2021 lalu.
Resepsi pernikahan anaknya itu, kata dia, digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat. Tapi menggunakan aturan sebelumnya yang memperbolehkan hajatan dengan jumlah tamu dibatasi 30 orang.
"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputus bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak," ungkapnya kepada wartawan.
"Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku Kepala Desa," imbuhnya.
- Pelaku Pembunuhan Agen BRI Link Gresik Masih Tetangga Korban, Tersangka Utama Buron
- Periksa Dirut PT KCIC, KPK Buka Kemungkinan Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Cepat
- Siswi SD di Bangkalan Alami Perlecehan Seksual di Kamar Mandi
ikuti update rmoljatim di google news