Diduga Tak Memiliki Izin Praktik di Rumah, Perawat Ini Pasang Tarif Bervariatif

Tempat Praktik di Rumah Perawat Berinisal SH/RMOLJatim
Tempat Praktik di Rumah Perawat Berinisal SH/RMOLJatim

Diduga tidak memiliki izin praktik mandiri di kediamannya, perawat di Dusun Tempur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, berinisal SH pasang tarif bervariatif, mulai dari Rp 50 ribu, Rp 80 ribu, hingga Rp 200 ribu.


Narasumber yang berhasil ditemui media ini mengungkapkan, bahwa perawat berinisial SH telah beroperasi membuka praktik di rumahnya sudah lama, sejak tahun 2014. Dan ia menerangkan banyak warga setempat yang telah berobat di kediamannya perawat berinisal SH tersebut dikenakan tarif bervariatif mulai dari Rp 50 ribu, Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu sekali berobat.

"Beliau sudah lama mas buka praktik di rumahnya, setahu saya sejak 2014 hingga saat ini. Banyak warga Pagak yang berobat ke situ. Kalau berobat ke situ kan berdasarkan kelas-kelasan. Ya ada yang mengeluh kemahalan. Setelah berobat kesitu ya mendapat obat, ada yang disuntik," tutur salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/7)

Menanggapi hal tersebut, Perawat berinisial SH enggan banyak komentar. Dan melimpahkan kepada Organisasi PPNI Kabupaten Malang.

"Saya tidak mau komentar mas, takut salah. Jadi silahkan langsung saja ke Ketua PPNI Kabupaten Malang," jelas wanita berhijab tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Puji Hadi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa perawat berinisial SH izinnya praktiknya yang tertera hanya di Puskesmas Pagak dan Pondok kesehatan desa (Ponkesdes). Bahkan, perawat berinisial SH di surat izin praktik perawat (SIPP) telah lewat batas, yang mana berlaku sampai dengan Tanggal 1 Bulan Februari tahun 2021 lalu.

"SIPP yang bersangkutan telah mati. Namun,  setelah kami klarifikasi dengan PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dan Puskesmas sudah memberikan rekom, hanya yang bersangkutan sampai dengan saat ini belum perpanjangan. Sedangkan praktiknya yang tertera hanya di Puskesmas Pagak dan Ponkesdes setempat. Kalau di rumahya tidak. Karena izin praktik maksimal dua tempat saja," ujar Puji, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (27/7).

Dari hasil penelusuran media ini, bahwa Perawat berinisial SH tersebut memasang papan nama berupa banner hanya bertuliskan surat tanda registrasi (STR), tidak ada SIPP.  Selain itu, nomer STR  yang terpampang di kediamannya berbeda dengan yang disampaikan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Tak hanya itu, ketika media ini berkunjung ke kediamannya, nampak perawat berinisal SH masih aktif menerima pasien.

Sedangkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagak, Naroji mengungkapkan, bahwa pihak desa mengetahui bahwa perawat berinisial SH adalah hanya perawat Puskesmas di Pagak.

"Kalau pihak Desa yang mengetahui ada izinnya ada Bu Widi, Bidan Lilis, sedangkan inisal SH merupakan perawat Puskesmas. Kalau soal izinnya saya tidak tau, cuma saya pernah mendapat informasi dari warga, katanya yang pernah berobat ke sana (Rumah Perawat berinisial SH) dikasih obat yang sama dengan Puskesmas mas," pungkasnya.