Berkas Perkara Perzinahan Kades Di Lamongan Masih Diteliti Jaksa

Kasipidum Kejari Lamongan, Irwan Safari/RMOLJatim
Kasipidum Kejari Lamongan, Irwan Safari/RMOLJatim

Penyidik Polres Lamongan kembali melimpahkan berkas kasus pencabulan Kepala Desa Karangdowo, Kecamatan Turi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, setelah sebelumnya dinyatakan P19 oleh jaksa peneliti.


"Kemarin ada petunjuk dari jaksa peneliti yang harus dipenuhi penyidik (P19). Dan hari ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke kami," kata Kasipidum Kejari Lamongan, Irwan Safari saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7).

Usai menerima berkas perkara tersebut, tim jaksa yang telah ditunjuk oleh Kajari Lamongan untuk menangani perkara perzinahan ini akan kembali melakukan penelitian. Apabila petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi, tidak menutup kemungkinan berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21.

"Saat ini masih diteliti lagi," ujar Irwan Safari.

Dalam kasus ini, sang kades dan pasangan zinahnya dijerat dengan pasal alternatif.

"Untuk sementara pasal dalam berkas perkara yang disangkakan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan serta pasal 279 Ayat (1) KUHP tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah" jelasnya.

Diketahui, Kades Subandi dan pasanganya diamankan tim Laskar Jaka Tingkir Mapolres Lamongan atas dugaan perselingkuhan atau Perzinahan.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata keduanya positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menjalani direhabilitasi di Sidoarjo, pada (17/6).[munadi]