Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah telah melanggar protokol kesehatan. Hal itu terungkap dalam persidangan pelanggaran protokol kesehatan Wabup Ardito yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) pada Jumat lalu (30/7).
- Dalami OTT di Kejari Bondowoso, KPK Periksa Sejumlah ASN Dan Rekanan
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- DPRD Jatim Minta Verifikasi Ulang Seluruh Tenaga Medik
Ardito diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu
Berdasarkan laman resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito yang terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.
Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.
Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.
"Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” ujar Hakim membacakan putusannya, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/8).
Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa. Kini kasusnya tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Sedikitnya 17 saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung terkait laporan warga terhadap Wabup Lamteng tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPKM Resmi Dicabut, Kegiatan Keramaian Tak Lagi Diasesmen Namun Tetap Prokes
- Tren Kasus Covid Meningkat, Pentingnya Kembali Taat Prokes
- DPRD Jatim Imbau Siswa dan Guru Tetap Memakai Masker Saat KBM