MCW: Anggaran Perdin DPRD Kabupaten Malang Harus Diforsir Untuk Penanganan Covid-19

Koordinator MCW, Atha Nursasi/Ist 
Koordinator MCW, Atha Nursasi/Ist 

Malang Corruption Watch (MCW) angkat bicara soal anggaran perjalanan dinas (Perdin) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang mencapai puluhan miliar saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut. Hal ini tertuang dalam laman sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup).


Koordinator MCW, Atha Nursasi mengatakan, bahwa di tengah pandemi Covid-19 harusnya mobilitas para anggota DPRD ikut terbatasi. Apalagi adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kondisi saat ini kan pandemi Covid-19. Maka mobilitas mereka (anggota DPRD) tentu dibatasi. Maka harusnya anggaran kegiatan perjalanan dinas (perdin) itu diforsir bagaimana menjamin kebutuhan penanganan Covid-19," ujar Atha saat dihubungi via telphone kepada awak media, Rabu (4/8).

Apalagi, lanjut Atha, di tengah pandemi Covid-19 banyak sektor dan seluruh element masyarakat merasakan dampaknya.

"Pandemi Covid-19 ini menghantam banyak sektor dan seluruh element masyarakat merasakan dampaknya, terutama masyarakat kecil. Untuk memenuhi kebutuhan ekonominya saja terbata-bata. Maka harus dilakukan penyesuaian anggaran," tegasnya.

Masih kata, Atha, saat ini DPRD harus bisa mendorong APBD untuk kegiatan perjalanan dinas tersbut untuk dilakukan refocusing dalam penanganan Covid-19.

"Barangkali ada perubahan anggran keuangan (PAK) segera dilakukan refocusing. Karena itu upaya proteksi pada saat ini. DPRD harus bisa melakukan itu dan kalau bisa DPRD ikut mendorong untuk penanganan pandemi Covid-19," tandasnya.

Tak hanya itu, Atha turut berkomentar soal penggunaan anggaran perjalanan dinas yang sampai saat ini masih mencapai 30 persen di tahun 2021 dan di tahun 2020 menyisahkan SILPA. Yang mana, hal itu dianggap tidak ideal.

"Kalau sampai saat ini penyerapan anggaran baru mencapai 30 persen itu sebetulnya di bawah target ideal. Normalnya siklus penyerapan anggaran per enam bulan pertama, yaitu 40 persen hingga 50 persen. Jika di bawah itu, tinggal mempertanyakan perencanaan dalam kontekstualnya," tuturnya.

Bahkan Atha menegaskan, bahwa ketika dilakukan penganggaran, maka tidak pantas meninggalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).

"Apabila banyak penganggaran tidak bisa diserap maksimal dan pada akhirnya menjadi SILPA, untuk apa," pungkasnya.

Sekedar informasi, beberapa rincian anggaran perjalan dinas yang tertuang pada laman Sirup di tahun 2021, diantaranya ada nama paket belanja perjalanan dinas biasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di satuan sekretariat DPRD dalam kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bernilai Rp 17.315.905.000,  dengan volume waktu 12 Bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2021.

Begitu juga, ada nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.

Sedangkan, di tahun 2020 rincian perdin yang tertuang di laman Sirup, diantaranya ada nama paket perjalanan dinas luar daerah bernilai Rp 29.784.993.000, volume waktu 12 bulan mulai, terhitung Januari hingga Desember 2020 di dalam kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.

Selain itu, ada nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah dari jenis kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah bernilai Rp 4.376.768.000. Dan nama paket Belanja perjalanan dinas dalam daerah dari jenis kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD dalam daerah bernilai Rp 2.915.550.000, dengan masing volume waktu 12 bulan, mulai Bulan Januari hingga Desember 2020.

Ada pula, nama paket belanja perjalanan dinas daerah dari jenis kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah bernilai Rp 819.648.000. Serta, nama paket belanja perjalanan dinas luar daerah, dari jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan formal bernilai Rp 298.575.000. Begitu juga, ada nama paket perjalanan dinas luar daerah, dari kegiatan penyusunan rencana kerja rancangan peraturan perundang-undangan bernilai Rp 206.584.000.


ikuti update rmoljatim di google news