Bayar Denda Rp 200 Juta, Masa Hukuman Eks Sekretaris Disnaker Surabaya Berkurang 6 Bulan

Keluarga terpidana korupsi Gatot Soenyoto menunjukkan uang denda Rp100 juta ke Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak/RMOLJatim
Keluarga terpidana korupsi Gatot Soenyoto menunjukkan uang denda Rp100 juta ke Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima keluarga dari terpidana korupsi pelatihan mekanik di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya tahun 2013.


Kedatangan keluarga eks Sekretaris Disnaker Kota Surabaya, Gatot Soenyoto itu melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Tadi pembayaran denda Rp 200 juta melalui rekening di salah satu bank milik pemerintah, tidak cash. Tapi sebelum dilakukan pembayaran. Keluarga terpidana datang ke ruangan. Saya temui bersama Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, M. Fadhil," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (20/8).

Ia menambahkan, pembayaran dengan sebesar Rp 200 juta tersebut sebagai pengganti enam bulan kurungan atau subsider.

Sebab dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor :  314 / Pid.Sus / 2019 tanggal 15 April 2019 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Ini itikat baik pak Gatot Soenyoto," ungkapnya.

Seperti diketahui kasus ini terjadi pada 2013. Disnaker Surabaya menganggarkan dana Rp 1,1 miliar untuk pelatihan mekanik. Proyek tersebut dimenangkan CV Usaha Mandiri dengan nilai Rp 822 juta. 

Sesuai dokumen kontrak, pelatihan itu diikuti 280 peserta. Tapi, kenyataannya, ada 119 orang yang dimasukkan dalam peserta meski mereka tidak pernah mengikutinya.

Dari total anggaran Rp 822 juta, ternyata yang digunakan untuk pelatihan hanya Rp 191 juta. 

Sisanya dibuat bancakan. Pemenang lelang sempat menyerahkan uang Rp 300 juta kepada penyidik dan disita sebagai barang bukti.