Mediasi Gagal, Gugatan Warga Soal Pembangunan Hotel Lanjut ke Persidangan

Bangunan hotel berbintang di Jalan Ir Sukarno Kota Blitar yang dipersoalkan warga/Ist
Bangunan hotel berbintang di Jalan Ir Sukarno Kota Blitar yang dipersoalkan warga/Ist

Upaya mediasi ketiga atas gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) warga pada Walikota Blitar terkait pembangunan hotel di Jalan Ir Sukarno, Kota Blitar, gagal. Sehingga Pengadilan Negeri (PN) Blitar memutuskan gugatan berlanjut ke persidangan materi gugatan pada 31 Agustus 2021 mendatang.


Hal ini disampaikan Kuasa Hukum penggugat 124 kepala keluarga (KK) warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Hendi Priyono. 

Menurut Hendi, mediasi ketiga antara kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat 1 dan 2, serta turut tergugat pemilik hotel di Jalan Ir Sukarno, yang dimediatori Wakil Ketua PN Blitar, Ari Wahyu Irawan pada Senin (23/8/2021), dinyatakan gagal. 

“Karena saat mediasi, para tergugat tetap merasa sudah sesuai prosedur,” ujar Hendi dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Hendi menjelaskan, setelah tidak ada kesepakatan yang tercapai antara penggugat, tergugat dan turut tergugat, maka diputuskan untuk melanjutkan proses hukum gugatan perdata PMH ke persidangan materi gugatan.

Hendi mengungkapkan saat mediasi, tergugat 1 dan 2 serta turut tergugat tidak menyampaikan adanya tawaran yang kongkret terkait dengan pembangunan fasilitas perlindungan sumber mata air yang dilindungi aturan. 

“Sesuai Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2015, serta Perda Kota Blitar mengenai perlindungan sumber mata air baku,” ungkapnya.

Oleh karena oleh mediator diputuskan mediasi gagal, sehingga dilanjutkan pada proses persidangan materi gugatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan hotel berbintang di Jl. Ir. Sukarno, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, digugat 124 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas). Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak berizin dan menyalahi aturan.

Tiga orang perwakilan mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Dalam gugatan yang didaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi 2 kali, ditulis tergugat 1 Walikota Blitar dan tergugat 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar serta turut tergugat PT Bumi Artha Mas selaku pemilik hotel di Jl. Ir. Sukarno, Kota Blitar.

Dalam gugatanya 124 KK juga mengajukan tuntutan materiil dan immateriil, untuk materiil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Uang ganti rugi tersebut akan menjadi jaminan warga, jika terjadi dampak terhadap sumber mata air sendang yang menjadi satu-satunya sumber air bagi kehidupan sehari-hari warga Lingkungan Sendang.

Ada dua aturan yang diduga dilanggar, terkait perijinan hotel yang dibangun dengan investasi senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut. Di antaranya Permen PUPR No. 28 tahun 2015 terkait jarak garis sempadan sumber air dengan bangunan hotel minimal 200 meter, kemudian lokasi pembangunan hotel tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Blitar. Serta terbitnya dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan dasar berbeda yaitu UKL/UPL dan Amdal. Sehingga dikhawatirkan dampaknya terjadi kekeringan sumber mata air, bagi warga sekitar lokasi pembangunan hotel.