Sebelum di Jebloskan ke Medaeng, Ini Tampang Pembobol Kredit di Bank Jatim Rp 52 Miliar

Awang Diantara dan IGN Bagus Suryadharma saat dipamerkan ke media/RMOLJatim
Awang Diantara dan IGN Bagus Suryadharma saat dipamerkan ke media/RMOLJatim

Dua terpidana korupsi di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya akhirnya di gelandang keluar dari ruang ekspose seksi Pidana Khusus (Pidsus) lantai II Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.


Dengan mengenakan rompi warna pink, kedua terpidana itu yakni eks staf Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, IGN Bagus Suryadharma dan mantan staf Pemasaran pada Bank yang sama, Awang Diantara.

Saat keluar ruang pemeriksaan hingga turun menuju lantai satu ruang media center sebelum diberangkatkan ke rutan klas I Medaeng, Kedua terpidana yang bersama-sama merugikan keuangan negara hingga Rp 52 Milliar lebih ini tak banyak bicara.

Namun ada hal yang menarik saat dilakukan pemeriksaan administrasi.

Satu dari kedua terpidana yakni IGN Bagus Suryadharma menolak menandatangani berita acara eksekusi.

Namun hal itu tak menjadikan penghalang bagi jaksa eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk segera menjebloskannya ke sel jeruji besi.

"Kita tetap melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor : 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/8).

Dalam kasus ini menurut Ari, terpidana IGN Bagus Suryadharma maupun Awang Diantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000. Hal ini sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Pidsus Kejari Surabaya berhasil menangkap IGN Bagus Suryadharma terpidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, Selasa (24/8).

Penangkapan terpidana IGN. Bagus Suryadharma tersebut berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Penangkapan mantan staf Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya ini jauh dari logika kewajaran.

Pasalnya terpidana IGN Bagus Suryadharma ditangkap di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) lantai I Kejari Surabaya.

Kedatangan IGN Bagus Suryadharma di korps Adhyaksa jalan Raya Sukomanunggal ini lantaran sedang mengurus perkara sebab ia saat ini berprofesi sebagai pengacara.

Saat ditangkap, terpidana IGN Bagus Suryadharma tak melakukan perlawanan. Ia hanya mengikuti arahan dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya yang memimpin langsung penangkapan.

Usai menggelandang IGN Bagus Suryadharma di ruang ekapose seksi Pidsus Kejari Surabaya di lantai II.

Tim Pidsus kembali bergerak ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap rekan IGN Bagus Suryadharma.

Hasilnya tak kurang dari satu jam atau tepatnya sekitar pukul 13.40 Wib.

Satu terpidana dalam kasus yang sama berhasil diamankan.

Terpidana itu yakni Awang Diantara. Dengan mengenakan kemeja putih, Awang Diantara tiba di ruang Pidsus Kejari Surabaya.

Awang Diantara berhasil ditangkap di kantornya sekitaran Waru Sidoarjo.