KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya Tersangka Suap Lelang Jabatan Pejabat Kades

Alexander Marwata/net
Alexander Marwata/net

Pengumuman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Probolinggo, menetapkan sejumlah tersangka baik yang memberi maupun penerima suap lelang jabatan kepala desa. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, dari 10 orang yang sudah di amankan KPK dalam OTT di Probolinggo pada Senin dini hari (30/8), ditetpkan empat orang tersangka penerima suap.


"Sebagai penerima, ini ada HA kemudian yang kedua PTS, dan ketiga DK, dan keempat MR," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (31/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, dari 10 orang yang sudah di amankan KPK dalam OTT di Probolinggo pada Senin dini hari (30/8), ditetpkan empat orang tersangka penerima suap.

"Sebagai penerima, ini ada HA kemudian yang kedua PTS, dan ketiga DK, dan keempat MR," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (31/8).

Keempat tersangka yang disebutkan inisialnya oleh Alexander itu di antaranya terdapat nama Bupati Probolinggo, yaitu Puput Tantriana Sari (PTS), dan sang suami yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin (HA).

Sementara dua orang lainnya yang menerima suap iala Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton.

Selain keempat orang penerima suap tersebut, KPK juga menetapkan 18 tersangka pemberi suap yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

Mereka di antaranya Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.

Alexander menyatakan, 18 orang pemberi suap tersebut memberikan uang kepada PTS melalui HA sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam

bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar, jika ingin menjadi pejabat Kepala Desa yang purnatugas.

Para ASN yang akan menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, karena ada pengunduran waktu pemilihan serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan.

"Sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat," terang Alexander.

Adapun 18 orang yang memberikan suap, SO dkk, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan.