Advokat Aldwin Rahadian Serahkan Buku Karya Terbarunya Ke Bamsoet, Judulnya: Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri

 (Kika), Advokat Aldwin Rahadian, Ketua MPR RI  Bambang Soesatyo dan Wakil Sekjen PERIKSHA, Anom Reksodirjo/Ist
(Kika), Advokat Aldwin Rahadian, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Sekjen PERIKSHA, Anom Reksodirjo/Ist

Advokat Aldwin Rahadian bertemu dengan Ketua MPR-RI, Bambang Soesatyo sekaligus menyerahkan buku karya terbarunya yang berjudul 'Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri'. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat ini hadir juga Wakil Sekjen Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA), Anom Reksodirjo.


Aldwin Rahadian mengatakan, buku karya terbarunya diikhtiarkan sebagai panduan praktis bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para pemegang izin pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri agar lebih mudah memahami aspek hukum administrasi dan hukum pidana senjata api bela diri.

"Pak Bamsoet adalah Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia atau PERIKHSA, sehingga saya, baik sebagai penulis buku maupun sebagai pengurus PERIKHSA merasa berkewajiban memberikan langsung buku ini kepada beliau. Buku ini ditujukan sebagai pembuka diskusi ilmiah diskursus tentang senjata api bela diri terutama dari aspek hukum dan diharapkan menjadi salah satu referensi baik bagi akademisi maupun praktisi di bidang hukum,” ujar Aldwin seusai bertemu Ketua MPR-RI di Gedung Black Stone, Jakarta (3/9).

Aldwin yang merupakan advokat aktif dan Founder dari Aldwin Rahadian & Partners Law Firm dan Owner sekaligus Direktur Indonesia Nobile Law Center ini mengungkapkan, buku terbarunya ini ingin menjelaskan secara teratur dan terstruktur semua aspek hukum senjata api bela diri. 

Dari aspek hukum administrasi misalnya seputar perizinan, mulai dari izin penjualan dan impor, pemilikan dan penggunaan senjata api bela diri sampai pencabutan izinnya dan penyelesaian sengketa seputar izin dan pencabutan izinnya. 

Sedangkan aspek hukum pidananya diurai mengenai saat kapankah seseorang dapat membela dirinya dengan menggunakan senjata api atau kapankah seseorang yang menggunakan senjata api dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana. 

Selain itu dibahas pula delik-delik apa saja yang terkategori sebagai penyalahgunaan senjata api yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada pemegang izin senjata api bela diri.

“Kepercayaan atau izin yang telah diberikan negara kepada kita untuk memiliki dan menggunakan senjata api bela diri mempunyai konsekuensi yaitu kita diwajibkan memahami dan mematuhi berbagai ‘aturan main’ yang telah dibuat oleh negara. Tentunya buku ini belum sepenuhnya sempurna dan sangat terbuka untuk kritik dan masukan, tetapi ini adalah ikhtiar awal saya sebagai orang yang bergelut di bidang hukum agar berbagai persoalan bangsa ini mulai dibicarakan dalam format dan forum ilmiah sebagai jalan untuk mencari yang terbaik bagi bangsa ini,” pungkas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Advokat Aldwin Rahardian/Ist

Sebagai informasi buku, Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri adalah buku kedua dari Aldwin Rahadian yang sudah bisa didapatkan di toko buku dan berbagai marketplace. Sebelumnya Aldwin juga sudah menerbitkan buku berjudul 'Catatan Kritis Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam Sudut Pandang Hukum Administrasi Pemerintahan'.