Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Atas keputusan itu, Partai Berkarya versi Muchdi PR bakal segera mengajukan kasasi.
- Khofifah Tak Undang Capres-Cawapres di Puncak Harlah Muslimat NU
- Tidak Ingin Seperti Sri Lanka, Megawati Meminta Pemerintah Waspadai Krisis Pangan
- Tak Ada yang Lebih Berharga Daripada Nyawa Manusia, Demokrat Minta Pemerintah Terbuka dengan Kritik Rakyat
"Putusan Banding PT TUN tanggal 1 September 2021 yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 (Ketua Umumnya Tommy Soeharto) hasil Rapimnas 2018 atas SK Kemenkumham perihal kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 (Ketua Umumnya Muchdi Pr) hasil Munaslub 2020 adalah putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah)," kata Sekjen Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang, dalam keterangannya, Senin (6/9).
- Label Halal MUI Bakal Tidak Berlaku, Anwar Abbas: Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Halal
- Ridwan Kamil Dinilai Tidak Bijak Saat Respons Kritikan Warganet
- Bicara Arah Koalisi Pasca Tinggalkan Anies, Demokrat: Kata Kuncinya “Wo”
ikuti update rmoljatim di google news