Sudah Dinyatakan Konstitusional oleh MA dan MK, KPK Minta Polemik TWK Diakhiri

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah tegas menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai dengan konstitusional.


Atas putusan MK dan MA tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan apresiasi.

"KPK mengapresiasi putusan dari MK dan MA untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Ghufron, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).

Putusan kedua institusi yudikatif tersebut, kata Ghufron, menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang untuk menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan.

"Telah memutuskan bahwa Perkom 01 /2021 tentang tatacara peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah, hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK," jelas Ghufron.

Akan tetapi, KPK menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU 19/2019 dan Perkom 1/2021.

"Karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," kata Ghufron.

Dengan putusan MK dan MA yang bersifat final dan binding tersebut, Ghufron berharap sebagai akhir dari perdebatan TWK KPK dan mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan tersebut.

Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN.

“Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," pungkas Ghufron.