Kementerian Agama (Kemenag) diminta serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta. Desakan ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf usai mendengar kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.
- Kerahkan Tim ke 123 Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan 22 Maret 2023
- Minta Petugas Haji Perempuan Diperbanyak, Ini Alasan Menag Yaqut
- Gandeng Kemenag, SIG GHoPO Tuban Gelar Bimbingan Manasik Haji
Baca Juga
Menurut politisi PKS itu, Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
“Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (12/9).
Dengan tugas sebesar itu, kata Bukhori, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara. Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka, sambungnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengusulkan, Kementerian Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah.
Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” imbuhnya.
Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.
Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.
- Hasil Rapimwil PKS Jatim, Siap Sukseskan Program Pemenangan Merangkul Milenial dan PKS Melek Digital
- Janji Jokowi Ekonomi Indonesia akan Meroket, PKS: 10 Tahun Stagnan
- Soal Depo Pertamina Plumpang, Anies Lanjutkan Visi Jokowi