Diperlukan Regulasi Khusus agar KPK Bisa Telusuri Laporan Kekayaan Pejabat

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam pejabat negara yang mengalami kenaikan harta di tengah pandemi Covid-19/Net
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam pejabat negara yang mengalami kenaikan harta di tengah pandemi Covid-19/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki naiknya harta kekayaan para pejabat negara saat pandemi Covid-19. Perlu regulasi khusus agar lembaga antirasuah bisa mengusut tuntas sumber duit para pejabat yang meningkat drastis itu.


Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL,  Selasa (14/9).

"Kejadian ini, sekaligus, menyadarkan kita betapa penting aturan yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki laporan kekayaan pejabat negara. Tanpa itu, kita akan berhadap-hadapan terus dengan situasi ini," kata Ray Rangkuti.

Pasalnya, hingga kini belum ada satupun institusi negara yang berani untuk melakukan penelusuran terkait kenaikan harta pejabat yang tidak wajar tersebut. Karena belum ada regulasi yang mengatur itu.

"Perlunya UU pembuktian terbalik dibuat. Dengan begitu, pejabat yang dicurigai kekayaannya meningkat dapat diwajibkan untuk membuktikan bahwa pendapatannya tersebut didapatkan secara sah," tegas Aktivis '98 ini.

Namun begitu, mengingat belum ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai pelacakan sumber pendapatan harta pejabat negara yang meningkat drastis, apalagi peningkatan drastis itu terjadi di masa pandemi Covid-19, maka pejabat terkait harus berani menjelaskan kepada publik.

"Satu-satunya harapan kita adalah para pejabat itu sendiri yang menjelaskan kronologi peningkatan kekayaan itu. Agar efektif dan berdampak luas, kiranya presiden berkenan untuk terlebih dahulu melakukannya," tandasnya.