Selain Novel Bawesdan Cs, Komnas HAM dan Ombudsman Harus Legawa Terima Putusan MA dan MK

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net
Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan binding. Untuk itu, Novel Baswedan dan 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya harus legawa dan tak lagi memperdebatkan serta mendengungkan isu yang tidak benar.


Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam mengatakan, dengan adanya putusan MA yang keluar setelah putusan MK, maka Novel Baswedan cs harus patuh dan menjalankan dengan sebagaimana mestinya.

"Saya kira produk hukum putusan baik MA maupun MA merupakan produk hukum yang harus ditaati oleh siapapun, tidak terkecuali pegawai KPK," ujar Saiful, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/9).

Bahkan sudah semestinya juga berlaku azas self respect atas putusan tersebut tidak hanya kepada pegawai KPK, akan tetapi bagi Komnas HAM dan Ombudsman serta lembaga lainnya.

"Tidak perlu diperdebatkan lagi, mereka harus legowo dengan itu semua, sehingga tidak perlu ada perdebatan-perdebatan antara satu dengan yang lainnya. Karena saya kira hal tersebut berlaku pronsip res judicata, yang berarti putusan hakim harus dihargai dan dilaksanakan oleh semua," pungkas Saiful.