Jokowi Diberi Batas Waktu Sebelum 7 Oktober Untuk Ajukan Nama Calon Panglima TNI 

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net

Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengajukan nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun Komisi I memberi batas waktu hingga 7 Oktober mendatang untuk ajukan nama calon Panglima TNI.


"Sebenarnya tidak ada deadline ya," ujar anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani Christina Aryani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9).

Christina mengatakan, Marsekal Hadi akan terus menjalankan masa tugasnya sampai akhir November. Yakni, tepat di hari terakhir bulan kelahirannya di mana dia akan berusia 58 tahun pada 8 November nanti.

"Kalau kita berbicara peraturannya itu kan kita lihat Panglima TNI itu pensiun bulan November," katanya.

Meski begitu, legislator Partai Golkar ini tetap berharap Presiden Jokowi bisa mengajukan nama calon Panglima TNI sebelum masa reses DPR RI dimulai pada 7 Oktober mendatang.

"Sudah lumayan dekat, jadi bisa ada pilihan apakah nama Panglima TNI akan diajukan sebelum kita masuk masa reses," pungkasnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.