Diprotes, Surat Pemberitahuan PBB Dari Dispenda Surabaya Meresahkan dan Menyesatkan

Surat pemberitahuan tunggakan PBB dari Dispenda Surabaya yang meresahkan warga/RMOLJatim
Surat pemberitahuan tunggakan PBB dari Dispenda Surabaya yang meresahkan warga/RMOLJatim

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya membuat resah warga dengan surat pemberitahuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 pada Senin (20/9).


Warga Surabaya mengaku resah dengan resah dengan surat tersebut karena dalam pemberitahuan ditampilkan tunggakan PBB terhitung sejak 1994-2020. Karuan hal ini langsung diprotes warga.

Salah satu warga di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes,  mengaku resah dengan surat  tunggakan PBB itu. Sebab dia mengklaim tidak pernah terlambat membayar PBB.

"Ibu saya sudah tua. Sempat shock saat menerima pemberitahuan dari Dispenda. Padahal selama bertahun-tahun kami taat bayar pajak. Ini kok disebutkan tahun 1994-2020 tidak bayar PBB," keluh Alfin, sebut saja begitu namanya, pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/9).

Alfin mengatakan tagihan pajak PBB mulai 1994-2020 mencapai Rp 9.441.048 dengan tahun 2021 total tunggakan Rp 9.748.848.

"Iya totalnya segitu. Dari semalaman ibu saya nggak bisa tidur mikir itu. Saya takut terjadi apa-apa dengan beliau. Apalagi beliau juga penyakit," tuturnya.

Rupanya kesalahan pemberitahuan tunggakan PBB ini bukan terjadi pada satu orang saja. Di Kelurahan Balongsari banyak warga datang untuk memprotes surat pemberitahuan dari Dispenda Surabaya yang menyesatkan tersebut. 

Mereka rata-rata menanyakan prihal tunggakan PBB terhitung mulai 1994-2020 yang belum terbayar. Totalnya bervariasi. 

Namun disebutkan oleh petugas Dispenda yang ada di kelurahan, bahwa surat pemberitahuan tersebut merupakan kesalahan sistem dari pusat. 

"Itu kesalahan cetak, salah sistem dari pusat," kata petugas Dispenda Surabaya yang kemudian menarik semua surat pemberitahuan dan hanya menyisakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk dibawa kembali oleh warga.

Terpisah, Mukti (samaran) salah satu warga Balongsari mengatakan surat pemberitahuan dari Dispenda Surabaya sangat meresahkan warga. Sampai sekarang tidak ada tanggungjawab dari pihak Dispenda terkait hal ini. 

"Banyak warga kami kaget sejak menerima surat pemberitahuan itu. Selain kaget mereka juga marah. Yang menjadi keheranan saya mengapa tunggakan terhitung mulai 1994-20. Otomatis saya mikir dan buka berkas pembayaran tahun sebelumnya. Dispenda Surabaya telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Padahal saya taat pajak. Bukti pembayaran tahun 2020 kita ada. Kok ngawur Dispenda pakai cara seperti ini," ujar Mukti. 

Senada disampaikan Ali. Warga Balongsari ini juga mengaku kaget saat menerima surat pemberitahuan tersebut. Menurutnya pihak Dispenda Surabaya tidak bertanggungjawab dan sengaja mempermainkan warga. 

"Apapun alasan Dispenda Surabaya tetap tidak dibenarkan. Kesalahan sistem dari pusat atau kesalahan cetak termasuk kesalahan yang sangat fatal. Kalau memang Dispenda Surabaya tujuannya agar warga bayar pajak, maka cara-cara demikian tidak benar," sebutnya.

Ditambahkan Ali, tujuan Dispenda Surabaya mengingatkan warga seperti itu merupakan cara keji dan menyesatkan. 

"Itu keji. Dispenda Surabaya telah menciptakan hoax besar. Bagaimana seandainya ada warga yang shock dan mati gara-gara surat pemberitahuan yang menyesatkan ini. Siapa yang akan bertanggungjawab," tutupnya.


ikuti update rmoljatim di google news