Pemecatan Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom Tunggu Salinan Putusan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengambil langkah tegas terhadap eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Ferry Jocom.


Hal ini pasca keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Sudah inkracht. Ferry Jocom pemberhentian dengan tidak hormat. Kita akan proses administrasi," jelas Inspektur Kota Surabaya, R Rachmad Basari pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/2).

Basari menambahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima salinan putusan secara resmi dari lembaga peradilan.

"Setelah kita terima resmi putusan itu. Ini kan government to government. Kita harus terima resmi. Kita akan proses TMT (terhitung mulai tanggal) nya tidak akan berubah," pungkasnya.

Nah bila menurut Basari salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah diterima secara fisik, maka proses administrasi pemecatan akan segera dilakukan.

Meski eks Kasi Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom tersebut dikabarkan akan purna tugas dari ASN Pemkot Surabaya sekitar bulan Maret 2023 mendatang.

"Secara proses administrasi negara, putusan itu secara fisik harus diterima. Tapi tetap mengacu pada tanggal kapan itu putusan. Akan diberhentikan tidak dengan hormat. Dia tidak akan punya hak pensiun," pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis 3,5 tahun bagi eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom.

Dia divonis atas perkara penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Prim Fahrur Razi dan dua anggota hakim yakni Elang Prakoso Wibowo dan Eddy Joenarso pada Jum'at (27/1) lalu. 

Dalam amar putusan Banding Nomor 85/PID.SUS/TPK/2022/PT.SBY hakim menyatakan Ferry Jocom bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Tanggal 7 Desember 2022 atas nama terdakwa Ferry Jocom, S.Sos, M.Si yang dimintakan banding tersebut," kata hakim dikutip Kantor Berita RMOLJatim sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (1/2).

Selain itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Ferry Jocom dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Lalu memerintahkan agar terdakwa Ferry Jocom tetap berada dalam tahanan.

Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ferry Jocom dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis terhadap terdakwa korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," pungkas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai AA. Gd. Agung Parnata dan didampingi dua anggota Fiktor Panjaitan serta Alex Cahyono, Rabu (30/11/2022).