2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Didakwa UU Pers

suasana sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, dengan terdakwa  Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subakhi/RMOLJatim
suasana sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, dengan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subakhi/RMOLJatim

Dua terdakwa kasus penganiyaan jurnalis Tempo Nurhadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).


Kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subakhi.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarno. 

Dalam surat dakwaannya, Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan UU No 40/1999 tetang pers. Keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga pasal lainnya. Yakni 

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang perdana ini sempat diwarnai aksi penolakan dari jaksa terkait kehadiran tim Bantuan Hukum Polda Jatim duduk di kursi persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa,  hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja dan tidak bisa jadi advokat karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara.

Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8810 tahun 1987," protes  Jaksa Winarko dalam persidangan.

Atas sikap penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir pun menyetujuinya, meski masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

"Kalau dari AL itu bisa beracara sebagai advokat mendampingi anggota atau keluarga anggota karena sudah ada keputusan panglima," timpal hakim Mohammad Basir mengamini penolakan Jaksa Winarko.

Sidangpun berlanjut ke pembacaan surat dakwaan. Kedua oknum polisi ini tidak mengajukan keberatan. Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan Rabu (29/9) mendatang. 

"Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," pungkas ketua majelis hakim sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan ini berawal saat jurnalis Tempo Nurhadi datang ke Gedung Bumimoro pada Sabtu (27/3/2021) untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kasus nya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seseorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resepsi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.


ikuti update rmoljatim di google news