Supiati, seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun dari Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, adalah contoh nyata seorang wanita tangguh yang tidak pernah menyerah dalam menghadapi tekanan ekonomi.
- Polemik Tudingan Penganiayaan, Pengacara Anak Anggota Dewan Surabaya Beberkan Kronologinya
- Pengakuan Suami Pelaku KDRT Di Jember, Hingga Nekat Berbuat Sadis Terhadap Istrinya
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili
Demi menghidupi keluarganya, Supiati harus merantau ke Medan, Sumatera Utara, meninggalkan suami dan ketiga anaknya selama 3 tahun.
Keputusan untuk merantau bukanlah hal yang mudah bagi Supiati. Di usianya yang hampir setengah abad, ia harus beradaptasi dengan lingkungan baru, pekerjaan baru, dan jauh dari keluarga tercinta.
Tekanan ekonomi yang berat menjadi pendorong utama Supiati untuk mengambil langkah berani ini.
"Sesampai di rumahnya, bukan mendapat sambutan dari suaminya (berinisial TH), tapi terjadi pertengkaran sengit yang berujung pada penganiayaan ( KDRT)," kata Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (10/3).
Pertengkaran tersebut, lanjut dia, terjadi karena korban pergi meninggalkan rumah atau merantau ke luar Jawa tanpa pamit ke sang suami.
Karena itu, tak ingin istrinya pergi lagi, pria berusia 60 tahun ini, 3 hari kemudian, Kamis (7/3) menyekap istrinya di kandang sapi belakang rumahnya. Kedua tangan dan kaki korban diikat ke tiang bambu kandang sapi, mulai pukul 18.00 WIB.
Saat dalam posisi terikat, suaminya masih tega menganiaya istrinya, memukul bagian wajah dan sekujur tubuhnya. Sehingga ditemukan luka-luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
"Namun sekitar pukul 21.00 WIB, korban bisa meloloskan diri setelah mendapatkan bantuan tetangganya melepaskan tali pengikatnya," katanya.
Korban diselamatkan para tetangganya setelah mendengar teriakan korban Supiati dari kandang sapi.
Setelah korban diselamatkan, warga sekitar kemudian melaporkan kasus tersebut, ke Mapolsek Wuluhan. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Wuluhan mendatangi TKP, menyelamatkan korban ke Mapolsek Wuluhan.
Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas setempat untuk menjalani perawatan serta dimintakan visum.
Selain menyelamatkan korban Polisi langsung menangkap pria berinisial TH di rumah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Setelah kami periksa, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Wuluhan, untuk kepentingan penyidikan 20 hari kedepan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( PKDRT). Dengan ancamannya 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
- Mantan Bupati Jember Faida Daftar Bacabup dari Partai Golkar
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh