Setelah memeriksa sejumlah pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sejak Selasa malam (21/9), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim tahun 2021.
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
- KPK Telah Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo
Ghufron menyatakan, kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak hari ini hingga Senin (11/10). Untuk Bupati Andi Merya, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan tersangka Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Dalam perkara ini, Bupati Andi Merya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Anzarullah selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
- KPK Telah Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo