Perangi Monopoli di Sektor Bisnis, Faisol Riza Gandeng KPPU RI

Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza saat membuka Sosialisasi UU Nomor 5 tahun 1999 /RMOLJatim
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza saat membuka Sosialisasi UU Nomor 5 tahun 1999 /RMOLJatim

Dalam upaya memerangi monopoli menuju usaha sehat, Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menggandeng untuk memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, pada perempuan Nahdliyyin di Kabupaten Probolinggo.


Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza mengatakan, keberadaan KPPU sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik monopoli di sektor bisnis.

"Keberadaan KPPU juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila berbasis gotong royong," jelasnya, saat membuka sosialisasi tersebut secara virtual, Kamis (23/9), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.

"Termasuk praktik usaha atau bisnis korporasi lokal dan asing harus berpegang teguh pada kaidah demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU 5 tahun 1999," tandasnya. 

Sehingga masih kata Politisi PKB ini, perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU 5 tahun1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Peran warga Nahdliyyin sangat di butuhkan. Sehingga, praktik monopoli inu tidak terjadi di pasar atau tempat perbelanjaan lainnya," ungkap dia.

Sementara itu, Komisioner KPPU RI, Afif Hasbullah mengatakan, kalau peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.

"Peran KPPU sebagai wasit. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar," jelasnya.

Sehingga KPPU, kedepan tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.

"Tidak hanya sekedar itu saja. KPPU diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks," pungkasnya.

Dalam sosialisasi itu hadir penggagas Muslimat NU Kabupaten Probolinggo, Ny Hj Makrufah dan Ketua PC Fatayat Muslimat, Ny Hj Zulfa Badri.