Aipda Agung Pratidina 'Nyanyi', Sebut BB Narkoba Diberi AKBP Memo Ardian

suasana sidang kasus narkoba tiga oknum polisi/RMOLJatim
suasana sidang kasus narkoba tiga oknum polisi/RMOLJatim

Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigadir Sudidik yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/9).


Sidang berlangsung hampir empat jam lantaran saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Jatim, Rakhmad Hari Basuki cukup banyak.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony, JPU Rakmad Hari Basuki menghadirkan 13 saksi dari 15 yang didaftarkan sebagai saksi dalam persidangan. 

Saksi pertama adalah seorang anggota Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo.

Dalam kesaksiannya Firso mengakui jika saat itu ia bersama saksi lainnya yakni Sandi Yudha Wiratama mendatangi hotel Midtown tepatnya di Lobby pada hari penangkapan.

Menurutnya ada delapan orang yang diamankan dalam rentetan kasus yang menjerat Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.

"Lima anggota Polri, tiga warga sipil," kata Firso, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelahnya, ia bersama Sandi kemudian menginterogasi delapan orang yang diamankan dan langsung melakukan tes urine begitu mendapati barang bukti narkotika ada di lokasi.

"Lima atau empat orang positif, sementara lainnya negatif. Saya agak lupa," kata Firso.

Penasihat hukum terdakwa sempat melempar pertanyaan hasil tes urine dua anggota polisi yang juga turut diamankan dalam kejadian itu.

"Pak Made negatif. Satu lagi yang Polsek Tandes itu saya tidak tahu,"kata saksinya.

Setelah dimintai keterangan lanjut saksi, Eko mengaku masih memiliki barang bukti lainnya yang disimpan di ruang kerjanya (Idik III Polrestabes Surabaya) yang berada di laci mejanya.

"Barang bukti yang ditemukan di ruang kerjanya itu, pengakuannya hasil dari penangkapan terhadap calon tersangka Ari Bimantara dan perkara lainnya," sambung saksi.

Disinggung oleh penasihat hukum terdakwa, apakah ketiga terdakwa saat berada di hotel Midtown atas sepengetahuan Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat itu, saksi menyatakan tidak setelah mendapat keterangan langsung.

"Kami sudah memeriksa beliaunya disalah satu kamar Apartemen, untuk memastikan kebenaran anggotanya, dan beliau mengaku tidak tahu kalau terdakwa berada di haotel Midtown," pungkasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Agung Pratidina saat diminta untuk menanggapi menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar terkait mantan atasannya tidak mengetahui kegiatannya saat itu.

"Kasat saat itu mengetahui kegiatan kami, bahkan barang bukti yang ada pada saya, dikasih Kasat yakni AKBP Memo Ardian." Ungkap Agung Pratidina menanggapi keterngan saksi.

Sementara, Kesaksian Firso juga ada yang disangkal oleh terdakwa Eko Julianto.

Firso yang semula menerangkan bahwa melengkapi dan menunjukkan surat perintah penyelidikan dugaan ketidak profesionalan dan penyalahgunaan wewenang kepolisian kepada para terdakwa, hal itu disangkal oleh ketiganya.

"Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan kepada kami. Mereka langsung masuk. Saya bertiga tidak melakukan perlawanan karena dalam kejadian itu ada AKBP Anton Prasetyo mantan wakasat kami," ujar Eko.

Firso yang awalnya tidak menyebut nama AKBP Anton Prasetyo, akhirnya mengakui di akhir kesaksiannya jika ia bersama AKBP Anton Prasetyo sebagai Kepala Timnya.

Tak hanya itu, Sandi Yudha Wiratama yang disebut turut melakukan interogasi bersama dengan Firso juga disangkal oleh Eko.

"Tidak ada saksi Sandi yang disebutkan oleh saksi Firso," bantah Eko.

Firso dengan kelagapan pun menjawab jika Sandi saat itu ada di parkiran dan di dalam mobilnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Budi Sampurno menyayangkan kesaksian AKP Firso  yang dinilai tidak konsisten.

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kesaksian. Saksi menyebut jika ada empat atau lima orang yang urinenya positif. Namun hanya tiga terdakwa saja yang didakwa atas kasus tersebut.

"Alasannya semua berkas diserahkan ke penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur" pungkasnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa, ketiga oknum polisi ini memboking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya, pada 28 April 2021 lalu.

Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.

Selanjutnya mereka digrebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46  Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.