Resmi Tersangka, Aziz Syamsuddin Pakai Rompi Tahanan

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di pampang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi tahanan bewarna oranye/Net
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di pampang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi tahanan bewarna oranye/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sebagai tersangka suap atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan Aziz Syamsuddin sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan keterangan dan alat bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan Saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK juga melakukan penahanan terhadap Politisi Partai Golkar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Aziz Syamsuddin dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lain yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut sedang diselidiki KPK.

Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara. 

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.