Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai, Pemkab Malang Bersama Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi ketentuan cukai oleh Diskominfo Pemkab Malang dan Bea Cukai/RMOLJatim
Sosialisasi ketentuan cukai oleh Diskominfo Pemkab Malang dan Bea Cukai/RMOLJatim

Sosialiasi ketentuan cukai terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Upaya itu dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. 


Salah satunya, sosialisasi ketentuan cukai yang digelar di Hotel Kota Malang oleh Diskominfo mendapat respon yang bagus dari masyarakat Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto.

"Pemkab Malang melalui Diskominfo selalu menyuarakan pentingnya rokok legal. Karena dengan rokok legal ini cukup memberikan kontribusi terhadap bagi hasil cukainya kepada Pemkab Malang. Sehingga sosialisasi ini sangat diperlukan. Alhamdulillah, kegiatan ini mendapat antusias yang cukup tinggi dari masyarakat Kromengan," ungkap Didik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/9)

Masih kata Didik, selama tahun 2021 ini, bagi hasil tembakau melalui cukai dari perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebesar Rp 48 miliar.

"Di tahun 2021 ini, sudah hampir dapat Rp 48 miliar bagi hasil secara nasional yang tersampaikan kepada Pemkab Malang. Dengan begitu, harapan kami melalui kontribusi itu bisa menyumbang PAD dan mendukung proses pembangunan Kabupaten Malang," ujar Didik.

Selain itu, Didik juga menyampaikan, bahwa rokok ilegal juga memiliki pengaruh pada potensi negatif pada hasil tembakau di Kabupaten Malang. Yang mana, bisa berpotensi mematikan industri rokok legal yang sedang berkembang.

"Kalau yang legal harus membayar cukai, pajak, jaminan pekerja. Sedangkan yang ilegal tidak. Sehingga hal itu sangat merugikan adanya rokok legal, kan kasihan," bebernya.

Maka dari itu, lanjut Didik, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ketentuan cukai hingga 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. 

"Sehingga dipastikan, sosialisasi ini akan terus berkelanjutan di Kabupaten Malang. Dan, dari para peserta sosialisasi ini juga diharapkan mampu menjadi penyambung lidah kepada masyarakat secara langsung," tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Santje Asbay selaku Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang juga menuturkan, bahwa sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal itu cukup efektif dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

"Berdasarkan survei yang dilakukan Universitas Brawijaya (UB) Malang, sosialisasi bertajuk gempur rokok ilegal dampaknya cukup besar. Yang mana, peredaran rokok ilegal yang kian hari semakin menurun," terangnya.

Tak hanya itu, Santje Asbay, juga menegaskan, selain menggencarkan sosialisasi, pihaknya juga akan terus melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal.

" Selain menggencarkan sosialisasi, kami selalu melakukan operasi baik bersama Pemda maupun operasi sendiri. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir keberadaan rokok ilegal, dan memastikan eksistensi perusahaan rokok legal di Kabupaten Malang terdapat sekitar 106 perusahan," pungkasnya.