Istri dan Anak Bos Kapal Api Laporkan 4 Direkai PT Kahayan Karyacon ke Mabes Polri, Ini Kasusnya

Nico kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto/ist
Nico kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto/ist

Istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto yakni Mimihetty Layani melaporkan empat Direksi PT Kahayan Karyacon atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang ke Bareskrim Mabes Polri.


Tak hanya Mimihetty Layani yang menempuh jalur hukum. Hal serupa juga dilakukan anaknya yakni Christeven Mergonoto. 

Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ini adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham dari PT Kahayan Karyacon. 

PT Kahayan Karyacon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012.

"Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan," kata kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/9)

Bahkan menurut Nico, atas laporan itu Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan empat orang tersangka.

"Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah LH, EB, F, dan CAM," ungkap Nico.

Saat ini kata Nico ke empat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya diagendakan pada Kamis (23/9) lalu.

Namun sayangnya para tersangka ini meminta penundaan hingga Kamis (30/9) besok.

Maka untuk itu Nico meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini.

"Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum, kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalau memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan milyar yang diberikan Mimihetty ?" paparnya.

Nico menambahkan, Mimihetty sampai mengirim auditor independen untuk memeriksa keuangan perusahaan.

“Mereka tidak dapat mengakses data yang valid. Selain itu, terungkap pula telah diterbitkan akte palsu untuk memperpanjang masa jabatan para direksi yang semestinya berakhir di 2017 setelah lima tahun berjalan sejak 2012. Akta tersebut terbit tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik modal,” kata Nico.

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.

“Saya tidak menyangka kepercayaan dan niat baik saya untuk memberikan mereka pekerjaan telah dikhianatin begitu saja, padahal mereka dahulu tidak punya apa-apa," pungkas Mimihetty.

Diketahui, Kopi Kapal Api merupakan merek kopi bubuk dalam kemasan terkemuka di Indonesia dan diproduksi PT Santos Jaya Abadi. 

PT. Santos Jaya Abadi didirikan pada tahun 1979 dan menjadi salah satu perusahaan pemanggangan kopi terbesar di Asia Tenggara.

Selain Kapal Api, PT Santos Jaya Abadi juga merupakan produsen kopi dengan merek Excelso, ABC dan lain-lain. Perusahaan ini beralamat di Taman, Sidoarjo, Jatim.