Perekrutan 56 Bekas Pegawai KPK ke Polri, Dinilai Sebagai Jalan Tengah Atasi Polemik

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Perekrutan 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke insitusi Polri adalah jalan tengah yang tepat diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di tengah polemik yang terjadi.


"Kami mengapresiasi langkah terukur kapolri yang bersedia menerima 56 pegawai KPK demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi," ujar Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Rabu (29/9).

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah cerdas kapolri di tengah banyaknya demonstrasi mahasiswa terhadap polemik yang membelit KPK, apalagi di masa pandemi.

"Kapolri juga bisa melihat potensi dari 56 pegawai KPK dalam memperkuat kinerja kepolisian, khususnya di bidang tindak pidana korupsi," tuturnya.

Oleh karena itu, PB SEMMI berharap 56 pegawai KPK menerima tawaran kapolri jika ingin mengabdi pada negara.

"Jika 56 pegawai KPK menolak tawaran kapolri, perlu kita pertanyakan niat mereka mau mengabdi atau membuat kerusuhan," paparnya.

Di sisi lain, ia juga memberi apresiasi atas restu Presiden Joko Widodo yang sudah merespons surat dari kapolri perihal prekrutan 56 pegawai KPK ini.

"Presiden mendengarkan suara rakyat dan menjawab kegelisahan rakyat. Serta yang paling penting, presiden dan kapolri benar-benar satu visi, satu misi dalam memajukan Indonesia," tutup Bintang.