Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan ke Presiden Joko Widodo, malam ini, Kamis (28/12).
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya
"Rancangan Keppres telah disiapkan Kemensetneg, disampaikan malam ini, setelah presiden kembali dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (28/12).
Menurutnya, Kemensetneg telah menerima surat dari Dewas KPK terkait petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 atas nama Firli Bahuri, Rabu (27/12).
Sebelumnya, Sabtu (23/12), Kemensetneg juga telah menerima surat dari Firli tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari ketua dan pimpinan KPK yang telah direvisi.
Surat itu dikirimkan setelah surat permohonan sebelumnya tidak dapat diproses lantaran ada kesalahan diksi. Di mana pada surat pertama, Firli menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat