Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang diharapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, bisa memenuhi aksesbilitas terhadap kaum disabilitas.
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Kasus Penggelembungan Suara, PKB Jember Desak Bawaslu Fokus Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
- Jember Terus Bergolak, Usai Golkar Kini Kader PDIP Laporkan Dugaan Pencurian Suara Antar Caleg di Internal
Hal tersebut disampaikan Abhan dalam webinar yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024: Pendataan Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, dan Affirmative Action", Selasa, (5/10).
"Semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas," ujar Abhan.
Dalam catatan Bawaslu, Abhan menjabarkan bahwa pada Pemilu 2019 lalu masih ada 2.366 tempat pemungutan suara (TPS) yang sulit dijangkau oleh pemilih difabel.
Sementara, di dalam Pasal 5 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam Pemilu, sehingga penyelenggara patut memenuhinya.
"Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu," tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
- Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ratu Adil: Saatnya Rekonsiliasi Nasional
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di Jember Masuki Penyampaian Kesimpulan
- Sahur Bareng Di Rumah Gus Han, Rekonsiliasi Warga Nahdliyin Pasca Pemilu 2024
ikuti update rmoljatim di google news