Diskominfo-BC Kediri Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal Pada Jurnalis

  Diskominfo dan Bea cukai Saat Jumpa Pers/Ist
Diskominfo dan Bea cukai Saat Jumpa Pers/Ist

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri guna melakukan sosialisasi pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah kota setempat.


“Sebab dengan kita menyampaikan lewat temen-temen wartawan, tentunya mereka akan meneruskan lewat media supaya memberikan pencerahan kepada masyarakat luas," Kata Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/10). 

Ia menambahkan bahwa Diskominfo memiliki tugas dalam mensukseskan penegakan hukum mengenai DBHCHT, sehingga Diskominfo turut andil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi dan publikasi.

Sementara itu, menurut Sunaryo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, juru warta berperan sebagai check and balance serta penyambung antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu dengan memanfaatkan teknologi digital, maka informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat dengan cepat. Hal ini merupakan langkah yang strategis dalam menyosialisasikan pentingnya cukai, pengawasan, penerimaan, serta bahaya rokok ilegal.

“Rokok ilegal sangat penting untuk dikendalikan. Karena apabila pemerintah gagal mengendalikan peredaran rokok ilegal, maka masyarakat mengkonsumsi rokok tanpa cukai, sehingga penerimaan negara tidak masuk” imbuhnya. 

Selain melalui wartawan,  pihaknya juga menjalankan upaya preventif dalam pengendalian peredaran rokok ilegal melalui penyuluhan ke perusahaan-perusahaan rokok agar memproduksi dan mendistribusikan rokok sesuai dengan UU cukai.

“Yang kami lakukan ke perusahaan-perusahaan rokok berupa mengedukasi bagaimana cara bekerja dengan benar, melaporkan dengan benar, melekatkan dan membayar pita cukai dengan benar. Selain itu kami juga sosialisasikan ke pengecer, dalam hal ini adalah warung, kios, toko kelontong, dsb bahwa rokok yang ada pita cukainya adalah rokok yang membayar pajak. Masyarakat dilarang membeli rokok tanpa pita cukai” terangnya.

Sunaryo menyebutkan bahwa kegiatan ini terselenggara melalui Dana Bagi Hasil (DBH). 

“Dalam undang-undang yang ada itu DBH cukai rokok. DBH cukai lain belum ada. Sehingga materi sosialisasi kami ialah mengenai rokok ilegal. Meskipun dalam cakupan hukum ada minuman keras, barang-barang berbahaya, bahkan barang terlarang” jelasnya.