Perbedaan jejak akademis Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menjadi sorotan. Walau Puspenkum Kejagung sudah mengklarifikasi, namun di website resmi Kejaksaan masih tertulis bahwa Jaksa Agung merupakan lulusan Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani
Sementara aslinya, orang nomor satu di Kejaksaan itu lulusan Strata 1 di Universitas 17 Agustus Semarang. Kemudian Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta dan pendidikan terakhir Strata III Universitas Satyagama di DKI Jakarta.
Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan berpendapat, adanya informasi bias tersebut tidak bisa dialibikan dalam kategori kesalahan teknis maupun human error. Sebab menurut Tamil, sebuah informasi yang disampaikan berulang dalam jangka waktu yang lama dan mendapat pembiaran dari sumber terkait, maka jelas ada unsur kesengajaan disana.
"Saya lihat bahwa informasi tentang gelar akademik yang kontradiktif ini sudah dibiarkan sejak lama, jadi tentu ada unsur kesengajaan di sana. Ini perlu dipertegas, jangan sampai di ujung nanti alibi yang muncul adalah kesalahan teknis atau human error," jelas Ketua Forum Politik Indonesia ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/10).
Aktivis yang akrab disapa Kang Tamil ini juga mengatakan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, bahkan dirinya menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin diistirahatkan dari jabatannya hingga persoalan ini mendapat kejelasan.
"Ini bukan sekedar adanya data yang berbeda, tidak sesederhana itu. Ada indikasi kuat bahwa terjadi pemberian gelar ilegal, dan jika itu terbukti pada seorang Jaksa Agung, maka ini mencoreng nama kita sebagai bangsa. Saran saya beliau diistirahatkan dari jabatannya hingga pemeriksaan tuntas," ungkapnya.
Lebih lanjut Kang Tamil menjelaskan sikap diam ST Burhanudin dan pihak lembaga akademik terkait justru bukan memperkecil masalah namun lebih membuat opini publik menjadi liar.
"Saran saya yang bersangkutan segera klarifikasi, namun tim pemeriksaan independen tetap harus dibentuk dan berjalan. Sebab ini mempertaruhkan kredibilitas dan reputasi banyak lembaga terutama yang berwenang dalam memilih Jaksa Agung," tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani