MAKI Desak Kejagung Segera Sita Aset yang Dimiliki Indosat dan IM2

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dapat menuntaskan seluruh kasus yang tertunggak yang ada di Gedung Bundar.


Boyamin mengatakan, salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

"Jaksa Agung harus melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap IM2 dan Indosat untuk dapat membayar uang pengganti sebesar Rp1.3 triliun terhadap kerugian negara akibat penggunaan spektrum frekuensi Indosat oleh IM2. Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indosat dan IM2," ungkap Boyamin, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/10).

Aset yang dapat disita, menurut Boyamin, bisa berupa aset bergerak atau tidak bergerak. Seperti gedung yang dimiliki Indosat, kendaraan, saham penggendali Indosat di Bursa Efek Indonesia (BEI), rekening bank yang dimiliki perseroan dan atau jaringan telekomunikasi yang dimiliki oleh Indosat dan IM2.

"Kejaksaan Agung harus segera menuntaskan kasus IM2 dan Indosat yang sudah diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Jaksa Agung bisa memerintahkan Jaksa untuk bisa menyita tower, jaringan fiber optik Indosat bahkan menyita frekuensi yang saat ini dipergunakan Indosat untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi. Yang penting aset yang disita nilainya lebih dari Rp 1,3 triliun," terang Boyamin.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.33/PID/TPK/2013/PT.DKI 12 Desember 2013 yang diperkuat oleh putusan peninjauan kembali no 77/PK/PID.SUS/2015, PT IM2 wajib membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun, dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda PT IM2 disita oleh Jaksa.

Artinya merujuk dari putusan tersebut harusnya Kejaksaan Agung dapat menyita harta benda milik IM2. Apalagi sudah ada salah satu direksi IM2 yang menjalankan hukumannya.

MAKI menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang masih belum melakukan penyitaan aset Indosat dan IM2 serta tak melanjutkan kasus yang bergulir sejak 2012.

Jika belum ada aksi nyata dan konstruktif di kasus IM2 dan Indosat, dalam satu bulan kedepan Boyamin akan mengupayakan jalur hukum untuk mendesak Kejaksaan Agung bersikap terhadap kasus IM2.

Jika Kejaksaan Agung tak bersikap, Boyamin berencana akan menempuh jalur Pra Peradilan.

Langkah Pra Peradilan ini terpaksa dilakukan Boyamin agar tidak menjadi preseden buruk bagi pihak lainnya untuk tidak membayar uang pengganti kasus korupsi.

Sebab, Indosat sudah diputus bersalah dan dinyatakan merugikan negara Rp 1,3 triliun berdasarkan 2 putusan PK di MA.

Agar dapat memberikan kepastian hukum, Boyamin juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyeret tiga tersangka lainnya yang belum disidang di kasus IM2 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga pejabat tinggi Indosat yang saat ini menyandang status tersangka adalah Johnny Swandi Sjam, Kaizad B. Heerjee dan Harry Sasongko Tirtotjondro. Sebab sampai saat ini 3 petinggi Indosat masih menyandang status tersangka kasus korupsi IM2.

"Jika Jaksa Agung diam saja dan memang benar terjadi merger Indosat H3I maka MAKI akan melayangkan gugatan Pra Peradilan melawan Jaksa Agung untuk memaksa Kejaksaan Agung melakukan proses hukum berupa eksekusi aset milik Indosat maupun IM2 senilai Rp 1,3 triliun. MAKI juga akan mendesak agar tersangka lainnya di kasus korupsi IM2 untuk dapat segera disidangkan. Biar nanti pengadilan yang memutuskan status tiga tersangka korupsi Indosat tersebut. Indosat kan sudah PK 2 kali masa Jaksa Agung tidak bergerak. Kan sudah ada putusan PK dari MA," terang Boyamin.

Selain meminta kepastian hukum serta menyita aset Indosat dan IM2, Boyamin juga meminta regulator pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melarang atau menangguhkan izin merger Indosat H3I hingga Indosat membayar seluruh uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun atas kasus IM2.

Boyamin menjelaskan, siapapun tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan yang masih memiliki sangkutan hukum dengan Negara. Termasuk H3I yang ingin merger dengan Indosat.

Boyamin mempersilakan H3I atau siapapun jika ingin melakukan merger dengan perusahaan lain yang tidak ada sangkutan hukum dengan Negara. Tapi dengan Indosat, Boyamin meminta agar OJK dan BEI melarangnya.

"Karena belum tuntasnya kasus korupsi yang menjerat Indosat dan IM2. Apalagi kasus korupsi Indosat dan IM2 ini berhadapan langsung dengan Negara. Sehingga yang berhak melarang merger Indosat H3I adalah OJK dan BEI. Hingga seluruh kasus korupsi ini tuntas. Termasuk tidak memperdagangkan saham perusahaan hasil merger Indosat H3I. Saya meminta kepada OJK dan BEI untuk tidak memberikan izin merger," kata Boyamin.