Azis Syamsuddin Disebut Pernah Minta Mantan Bupati Kukar Berikan Keterangan Palsu Dihadapan Penyidik KPK, tapi Ditolak

Azis Syamsuddin/Net
Azis Syamsuddin/Net

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ternyata pernah meminta mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari untuk tidak diseret namanya dan memberikan keterangan palsu saat diperiksa di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu diungkapkan langsung oleh Rita Widyasari saat menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (18/10).

Saat ditanyai pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rita mengaku pernah dihubungi oleh Azis setelah Robin dan Maskur Husain selaku pengacara ditangkap oleh KPK melalui teman Azis yang bernama Kris.

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," ujar Rita dipersidangan.

Angka yang dimaksud adalah terkait uang yang  berasal dari Azis kepada Robin, akan tetapi dipaksa agar Rita yang mengakuinya.

"Iya, dan saya menolak (menolak mengakui uang milik Azis). Yang uang dollar dan sebagainya dan uang yang Rp 200 juta yang ditransfer Bang Azis (ke Maskur). Saya sampaikan saya gak bisa, bukan uang saya," kata Rita.

Setelah mendengar jawaban Rita, Jaksa selanjutnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Rita terkait hal tersebut.

"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Dan kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar agar diakui itu uangnya saudara. Benar begitu?" tanya Jaksa dan diamini Rita.

Padahal kata Rita, dirinya tidak punya uang, apalagi sebanyak yang disampaikan oleh Kris agar diakui milik Rita.

"Saya tidak punya uang, Pak," terang Rita.

Selanjutnya, Jaksa mendalami kegunaan yang tersebut. Menurut Rita, uang tersebut disuruh diakui dengan alasan untuk pembayaran lawyer atau pengacara.

"Apakah Pak Azis menyampaikan, 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda". Benar?" tanya Jaksa menirukan ucapan Azis yang ada di BAP Rita dan diamini Rita.

"Terus saudara menanyakan, 'Berapa Bang dan itu uang dari Abang?' 'Pak Azis menyampaikan sekitar Rp 8 miliar' iya. 'Itu uang dolar dari saya (Azis). Pernah?" tanya kembali Jaksa.

"Saya cuma bilang Rp 8 miliar," kata Rita sembari menirukan ekspresi kaget pada saat itu.

Bahkan kata Rita, uang-uang tersebut dianggap legal karena untuk pembayaran lawyer.

"Ada (penyampaian dari Azis soal legal). Dari awal memang niatnya lawyer fee," pungkas Rita.