Solar Langka, Gara-Gara Regulasi yang Kacau

Ilustarsi/net
Ilustarsi/net

SOLAR tidak bersubsidi tidak langka. Yang langka adalah solar bersubsidi. Solar murah untuk kebutuhan masyarakat. Solar subsidi adalah solar yang ditanggung pengadaan, penyediaannya dan harganya ditetapkan oleh pemerintah.

BPH migas sebagai lembaga yang mengatur kuota solar bersubsidi. Kuota solar bersubsidi ditetapkan alokasinya oleh BPH migas untuk masing masing pom bensin. BPH migas memang luar biasa banyak tugasnya mengatur alokasi solar bersubsidi untuk setiap pom bensin, ratusan ribu pom bensin. Ini karena perubahan aturan yang dibuat BPH migas sendiri. Padahal aturan sebelumnya solar subsidi dibagi berdasarkan wilayah. Akhirnya jadi repot semua orang.

Selanjutnya pemerintah  menugaskan Pertamina untuk menyalurkan solar bersubsidi. Pertamina kemudian menugaskan Patra Niaga untuk menyalurkan solar bersubsidi ke seluruh Indonesia. Patra niaga menugaskan pom pom bensin untuk menyalurkan solar subsidi.

Sebagaimana diketahui bahwa Patra Niaga adalah  sub holding PertamiNa. Sebagai sub holding Patra Niaga sebenarnya bukan lagi BUMN. Karena anak perusahaan BUMN bukan BUMN. Dan hal ini telah ditetapkan pemerintah. Lalu  diperkuat lagi oleh putusam MK bahwa anak perusahaan BUMN boleh dijual ke swasta atau diswastanisasi. Akibatnya urusan solar subsidi jadi kacau.

Kelangkaan Solar terjadi karena kesalahan BPH migas dalam menetapkan kuota solar bersubsidi. Mungkin karena terganggu oleh perubahan status pandemi covid 19, atau bisa juga karena ketidakmampuan membaca pergerakan ekonomi. Penetapan kuota yang kurang dari kebutuhan mengakibatkan jumlah yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan solar kurang dari kebutuhan.

Sementara tambahan kuota tidak bisa dilakukan oleh pelaku bisnis yakni Patra Niaga dan jaringan bisnis bbm mereka. Tambahan kuota hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan nanti nilai subsidinya disetujui DPR.

Dalam alur distribusi BBM solar subsidi yang demikian kompleks, maka penentu utama solar subsidi dalam keadaan  cukup, langka atau berkelebihan, adalah tergantung BPH migas. Jika perhitungan BPH migas salah, maka kacaulah semua urusan solar bersubsidi ini. Kelangkaan solar bisa meluas dan makin chaos.

Oleh karenanya menghadapi kelangkaan solar saat ini maka pemerintah dan BPH migas harus  segera menambah pasokan dengan cepat. Selanjutnya segera menambah kuota solar bersubsidi melalui keputusan yang cepat. Selanjutnya menugaskan Pertamina untuk segera merintahkan Patra Niaga agar segera menambah pasokan solar subsidi ke seluruh tanah air. Nah kalau bisa ke depan kuota solar per SPBU harus dikaji ulang. Kalau strateginya kayak begini, kacaunya makin panjang dan tidak terkendali.

Penulis adalah Peneliti Pada Asosiasi Ekonmi dan Politik Indonesia (AEPI)