KORUPSI telah merata ke semua strata pemerintahan. Mulai tingkat Kepala Desa hingga lingkungan Kepala Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu klasifikasi jenis korupsi.
KPK dalam setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) selalu berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan barang bukti (biasanya uang) dengan nominal mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan KPK bisa endus lebih banyak pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar, bahkan ratusan miliar sampai triliunan.
Meskipun jumlah pelakunya bertambah dan nominal uang yang dikorupsi meningkat dahsyat sampai menyentuh angka fantastis, tapi sebutan bagi mereka tidak berubah. Tetap disebut “koruptor”, dan tindakkannya tetap disebut tindak pidana korupsi.
Menurut hemat penulis, menyamaratakan semua tindak pidana yang merugikan keuangan negara disebut “korupsi”, dan pelakunya disebut “koruptor” selain tidak adil juga kurang “informatif” bagi publik.
Jika mengacu kepada tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan, bukankah sebutannya bisa berbeda, dengan demikian pasal pidana dalam KUHAP-nya juga lain.
Sama-sama mengambil hak milik orang lain, kategorinya bisa berbeda: a. Pencuri, b. Penjambret, c. Perampok. Dari kata sebutannya masyarakat sudah mendapat informasi setengah lengkap apa yang sudah dilakukan pelaku.
Demikian pula kejahatan pembunuhan. Banyak versinya. Ada pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan serial (berantai). Bahkan, pembunuhan karena kecelakaan (lalu lintas) pun bisa berbeda. Jika pelakunya melarikan diri pasal KUHAP-nya beda lagi.
Digitalisasi Kejahatan Korupsi
Dalam melakukan kategorisasi tindak pidana korupsi dan penyebutan pelakunya, penulis menawarkan cara perhitungan dan penyebutan ukuran (digital) komputer untuk melihat kapasitas memori atau flash-disk/harddisk (kilobytes, megabytes, dst).
Akan tetapi karena orang sudah enggan melakukan korupsi dengan nominal Rp 100.000, hingga kurang dari Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), maka perhitungan nominal korupsi dimulai dari “Kilobytes” = Korupsi.
Jadi “Korupsi” adalah tindak pidana merugikan keuangan negara dengan batasan mulai dari Rp 0, s/d Rp 99,99 Juta. Pelakunya disebut “Koruptor”.
Jika kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar s/d Rp 999,99 miliar, maka kategorinya MegaKorupsi dan pelakunya disebut MegaKoruptor.
Jadi jika Ali Fikri, jurubicara KPK, menyebut Si Fulan (maaf istilahnya terlalu “kadrun”) diduga melakukan tindak pidana “megakorupsi”. Publik sudah paham bahwa uang negara yang diembat pelaku jumlahnya miliaran rupiah.
Akan tetapi jika Ali Fikri menyebut Sdr Joko (mudah-mudahan tidak ada nama koruptor seperti dalam contoh ini) terlibat skandal GigaKorupsi, maka terbayang dalam kepala kita ada uang negara puluhan triliun rupiah yang digasak Sdr Joko. Selanjutnya, publik menyebut Sdr Joko sebagai Gigakoruptor. (Lihat TABEL)
Sebelum Joko Widodo jadi Presiden RI, saya yakin seluruh rakyat Indonesia (mestinya dunia) tidak akan pernah bisa membayangkan ada skandal korupsi dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Tapi hal itu kini hal itu terjadi.
Skandal keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, tepatnya Rp 300 triliun, ada yang menduga (Said Didu) bisa lebih dari Rp 1.000 Triliun, mulanya mencuat dari mulut Menko Polhukham Mahfud MD.
Peristiwa yang terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani ini diperkuat Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), lembaga negara yang kerjanya memang memantau lalu-lintas uang orang Indonesia.
Memang luar biasa. Apa yang mustahil terjadi, yakni skandal keuangan ratusan triliun, di era rezim Widodo ini bisa terjadi.
Makanya, skandal yang terjadi di jantung keuangan negara yang heboh saat ini, melihat nominal rupiahnya sangat fantastis, dalam tabel digitalisasi korupsi disebutnya Skandal TeraKorupsi. Perintisnya Sri Mulyani. Menteri Keuangan RI paling sering bikin skandal.
Kita berdoa semoga di negeri ini tak muncul skandal PetaKorupsi, yang nominal uangnya lRp 1.000 triliun lebih. Tapi jika eranya tidak berubah, tetap era Widodo, bukan mustahil ini juga akan terjadi di republik ini.
Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran Makan Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun Resmi Masuk RAPBN 2025
- Pemilu Habiskan Rp16,5 Triliun, Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp 96,4 Triliun
- Kemenkeu Lakukan Pemblokiran Anggaran Pemerintah Rp 50,14 Triliun