Oknum polisi pembanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Brigjen NP sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
- Diduga Rugikan Negara Rp 126 Miliar, KPK Tahan Petrus Edy Susanto
- Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung Dibekuk
- Dilaporkan Ngabalin, Beathor Ingin Buktikan PP 43/2018 Berjalan
"Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rbu (20/10).
Penahanan tersebut dilakukan demi pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," kata Ferdy.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga sebelumnya menyebut, Brigadir NP sudah diperiksa secara maraton. NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, nantinya sanksi yang akan diberikan juga menjadi lebih berat.
Hal ini akibat ulah Brigadir NP membanting salah seorang pengunjuk rasa bernama Fariz yang viral di media sosial.
- Kasus Ajudan Kadiv Propam, Keluarga Brigadir J Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
- Saat Gelar Patroli Pesilat, Polisi Amankan Senjata Tajam dan Airsoftgun
- Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tak Ditemukan di Kepala